Gunung Putri- Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor menggeledah Kantor Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Generasi Mandiri di Desa Wanaherang, Gunung Putri. Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Diduga, SMK Generasi Mandiri itu sudah sejak 2019 hingga 2021 melakukan penyalahgunaan dana BOS. Dari kantor Kepsek dan juga Bendahara SMK Generasi Mandiri, tim kejaksaan mengamankan sejumlah berkas terkait laporan keuangan dana BOS, dimana berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong dengan menggunakan dua buah koper.
“Hari ini, dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan keuangan atau dana BOS di SMK Generasj Mandiri, kami menggeledah Kantor Kepsek dan Bendaharanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kamis, (16/06)
Dodi Wiraatmaja menuturkan berkas terkait surat pertanggung jawaban (SPJ) gaji guru, SPJ pengadaan alat-alat kegiatan belajar mengajar dan lainnya pada kurun waktu empat tahun kebelakang, diamankan oleh pihakmy.
“Kami akan memeriksa, apakah semua SPJ dimaksud yang sumber pendanaannya dari dana BOS itu sesuai dengan realitas di lapangan dan petunjuk teknisnya,” tutur Dodi Wiraatmaja.
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya sudah ada bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalaga gunaan dana BOS, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka.
“Kalau bukti-buktinya kuat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS, maka bakal ada penetapan tersangka. Kami juga sudah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mengaudit laporan keuangan sekolah dan juga menghitung kerugian negaranya,” katanya. ***