20 Persen Dana Desa Dialokasikan untuk Program Ketahanan Pangan, Berikut Syarat yang Berhak Menerima

 

Cibinong – Dana Desa dari APBN wajib dialokasikan 20 persen untuk program ketahanan pangan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021.

“Kita pedomani Perpres, 20 persen dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, Kamis (14/7).

Ia menyebut, program ketahanan pangan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan pada desa masing-masing, baik pada bidang pertanian, peternakan maupun bidang lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pangan.

“Ini harus sesuai semua dengan potensi dan permasalahan di desa, makanya ada musdesus untuk menentukan, jenis dan kegiatan apa yang mau jadi pokok di desa itu, tugas Pemkab Bogor pendampingan melalui UPT dan tenaga penyuluh. Kita sudah rancang dari awal sebelum turun dana,” ungkap Renaldi.

Sementara, penerima program pada 20 persen Dana Desa itu harus berdasarkan kesepakatan pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan ditandai ditandatangani pihak kecamatan. Reunadi menyarankan, anggaran tersebut diprioritaskan untuk masyarakat membutuhkan dan yang belum pernah menerima bantuan.

“Yang utama adalah hasil musyawarah desa, supaya tidak ada efek samping makanya kita minta seluruh camat agar mengirimkan stafnya saat musdesus, dan hasil musdesus itu dibuat berita acara. Apabila staf kecamatan tidak tanda tangan, usulannya tidak di acc oleh camat, maka akan bermasalah pada saat pencairan,” katanya.

Sebagai informasi, Perpres nomor 104 Tahun 2021 mengatur penyaluran dana desa dari APBN. Dana Desa itu diatur untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 persen, penanganan covid-19 8 persen, ketahanan pangan 20 persen, dan 32 persen untuk kegiatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *