Sukaraja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor daerah pemilihan I dicecar masyarakat soal kepastian bantuan keuangan infrastruktur desa alias Samisade di hari akhir reses masa sidang III tahun 2021-2022 di Kecamatan Sukaraja, Rabu (20/7).
Perwakilan anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil I, sekaligus Wakil Ketua DPRD, KH Agus Salim menegaskan bahwa Samisade telah dianggarkan dalam APBD 2022 yang disahkan akhir November 2021 sebesar Rp359 miliar untuk 415 desa.
“Samisade sudah dianggarkan, kami sudah sahkan untuk masuk APBD 2022. Tapi kami minta agar regulasinya diperkuat. Seperti merevisi peraturan bupati (perbup) atau dinaikkan menjadi peraturan daerah (perda),” kata KH Agus Salim saat Reses di Kecamatan Sukaraja, Rabu (20/7).
Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, meminta payung hukum yang tegas dalam penyaluran Samisade tahun 2022, demi keamanan pihak-pihak yang menggunakan, terutama para kepala desa, agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, DPRD juga meminta Inspektorat memperkuat pengawalan Samisade, mulai dari pengajuan dari pemerintah desa, selama penggunaan hingga evaluasi setelah Samisade selesai diserap.
“Kami sangat mendukung karena untuk percepatan pembangunan di desa dan kepentingan masyarakat. Tapi payung hukumnya harus jelas, jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Bogor, tengah mengajukan revisi perbup penggunaan Samisade agar disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, tampuk pimpinan tertinggi di Kabupaten Bogor dijabat oleh seorang pelaksana tugas (plt).
Sehingga, setiap kebijakan yang diambil harus ada persetujuan dari Kemendagri. “Kami masih tunggu hasil evaluasi dari Kemendagri,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab.