BOGORONLINE.com – Kasus yang dialami oleh DS sangat memprihatinkan, pasalnya DS selaku ahli waris dari Almarhumah Soemiyati atas sebidang tanah seluas 5000 meter persegi yang berlokasi di Kp Palasari Rt 04 / Rw 06 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, harus menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong sebagai Terdakwa dalam dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
DS tidak sendiri didalam perkara yang telah menyeret dirinya ke meja persidangan, DS (56) bersama ke empat orang Terdakwa lainnya yang berinisial W (68), ES (74), IL (33), MSS (42) kini telah menjalankan persidangan sejak tanggal 09 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong.
Kasus ini bermula disaat DS selaku ahli waris dari pemilik lahan dan bangunan seluas 5000 meter persegi hendak mau mengunjungi tempat pribadinya bersama ke empat orang yang mendampinginya pada akhir tahun 2019, namun disaat mau masuk ke lahan rumah milik pribadinya, tiba-tiba gembok dan rantai sudah terpampang di gerbang masuk. DS bersama ke empat pendampingnya merengsek masuk dengan niat untuk mengecek lokasi tanah miliknya.
Akhirnya setelah adanya perbuatan itu, akhirnya DS dan keempat orang pendampingnya dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin, adapun yang melaporkan DS bersama ke empat orang lainnya ES, W, IL dan MMS, adalah HG. HG mengklaim telah membeli tanah tersebut dari orang berinisial WS.
DS sebagai ahli waris dari pemilik tanah seluas 5000 meter persegi tersebut, kaget dan kalut. Bagaimana tidak, aset satu-satunya yang merupakan amanah dari alamarhumah ibu nya yang senantiasa harus dijaga dan dirawat, kini harus kehilangan begitu saja. Dan paling tragisnya, kini DS harus duduk di kursi pesakitan yakni kursi Terdakwa.
Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail, S.H mengatakan, pada tanggal 12 Juli 2022, DS bersama ke empat orang lainnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Kuasa hukum memandang kasus ini sangat menyentuh hati nurani, sehingga layak untuk ada pembelaan terhadap DS dan kawan-kawan.
“Saya ga habis fikir, dengan kelakuan Aparat Penegak Hukum, kasus beginian bisa sampai ke meja persidangan. Seharusnya kasus ini tidak layak naik sampai ke meja persidangan, dikarenakan banyak pertimbangan yang harus di jadikan landasan hukum oleh APH salah satu Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorati dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,sehingga APH harus mengedepankan sense of crisis atau kepekaan nurani terhadap setiap kasus yang dipandang/difikir/dirasa perlu untuk diselesaikan secara mediasi penal,” ungkap Anggi, Kamis (21/7/2022).
Anggi melanjutkan, tapi ya sudahlah, mengingat kasus ini sudah masuk ke babak dunia peradilan, tak ada alasan buat kami yang haqul yakin tehadap hukum negeri ini yang insya allah masih bisa ditegaskan sebagaimana mestinya.
“Saya dan tim akan kawal sampai putusan yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Negeri ini Harus sehat kembali dari kesakitan-kesakitan yang diderita nya,” kata Anggi menutup. (*)