BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota Bogor menyatakan pihaknya memutuskan untuk mencabut perizinan Elvis Cafe dan Resto yang berada di bilangan Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor Timur. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pendalaman didapati bukti-bukti pelanggaran oleh kafe eks Holywings Bogor itu.
“Jadi saya sudah mendapatkan laporan bahwa hasil rapat terkait ini menemukan bukti-bukti yang cukup kuat ada pelanggaran berat,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan, Jum’at (1/7/2022).
Bima Arya menjabarkan bukti pelanggaran tersebut pertama adalah penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen. Kedua, proses ganti nama dari Holywings menjadi Elvis tidak dikomunikasikan dengan baik.
Dan ketiga, tidak membangun situasi yang kondusif atau silaturahmi dengan semua pihak. “Padahal ini yang sedari awal kami titipkan ke Hollywings. Jadi kami memutuskan untuk mencabut semua izin operasional, izin usaha sehingga tidak bisa beroperasi lagi,” ungkap Bima Arya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyinggung soal permohonan perizinan kembali untuk tempat tersebut. Ia dengan tegas akan menolak jika dengan konsep yang masih sama seperti saat ini.
“Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana jika mendaftarkan lagi? Saya sebagai wali kota akan cek siapa yang mengajukan. Kalau masih terkait orang-orang itu sudah pasti tidak akan kita berikan,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut bukan soal hak untuk usaha di Kota Bogor, tapi hak dari Pemkot Bogor untuk menjamin semua investasi di wilayahnya tidak memberikan mudarat.
buy singulair online https://www.skindeepil.com/wp-content/maintenance/assets/fonts/woff/singulair.html no prescription
“Saya berhak untuk me-blacklist pengusaha-pengusaha yang nggak lancar dalam melakukan usahanya di sini. Ada lelang yang bermasalah atau sebagainya, wajar di-blacklist,” kata Bima mengimbuhkan.
Bima Arya juga bicara soal nasib karyawan kafe Elvis. Dirinya berujar bahwa Pemkot Bogor akan mengkomunikasikan hal tersebut. “Sejauh mana yang kita usahakan bisa ditampung, di salurkan kita akan pikiran itu.”
Diwartakan, Pemkot Bogor sebelumnya melakukan penyegelan bangunan kafe Elvis sekaligus pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 25 Juni 2022.
Kafe Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Indonesia ini dalam inspeksi mendadak ditemukan melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Bogor dengan menjual minuman beralkohol di atas 5 persen dan menyimpan ratusan botol minuman beralkohol tersebut di sebuah gudang. (Hrs)