BOGORONLINE.com – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor mendapatkan resmi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia atau 17 Agustus 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2022 jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Paledang Bogor yang disetujui mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2022 berjumlah 604 warga binaan.
Jumlah tersebut terdiri dari Remisi Umum (RU I) 592 warga binaan, RU II 12 warga binaan dengan tiga orang di antaranya langsung bebas dan 9 orang menjalani subsider.
“Jadi hari ini Lapas Bogor membebaskan tiga warga binaan yang mendapat RU II, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Bogor Yohanes Waskito usai penyerahan remisi umum secara simbolis di Lapas Kelas IIA Bogor, Rabu (17/8/2022).
Adapun potongan masa pidana yang didapatkan oleh warga binaan pada remisi umum mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. Waskito mengatakan, adanya remisi maupun pembebasan itu melalui sejumlah tahapan penilaian petugas yang berkaitan dengan tingkah laku maupun aktivitas keseharian para warga binaan.
“Secara umum yang pasti yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti secara aktif program-program pembinaan yang diberikan,” jelasnya.
Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, hal itu adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Dan tadi kalapas juga koordinasikan sampaikan ini berjalan dengan baik semuanya, jumlah napinya sekitar 700-an gitu ya, tetap masih di atas kapasitas yang ideal tapi secara umum masih kondusif di Lapas ini,” pungkasnya. (Hrs)