DPRD Kota Bogor Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah jadi Prioritas di 2023

HUMPROPUB – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh menjelaskan, dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentukan perda dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jadi amanat Undang Undang itu harus ada klastering perda seperti Undang Undang Cipta Kerja. Sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” kata Siti Maesaroh, Rabu (19/10/2022).

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menambahkan, bahwa untuk memastikan harmonisasi antara pembentukan perda dan Undang Undang yang ada, maka Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.

Sebab, kata Endah, jika RPDP tidak selesai pada 2023 dan tidak dapat diimplementasikan pada 2024, maka akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut pada APBD tahun berikutnya.

“Karena di dalam Undang Undang maksimum 5 Januari 2024 itu sudah harus berlaku perda-nya. Kalau tidak berlaku perda-nya, maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor,” jelasnya.

Dari hasil rapat, lanjut Endah, terkait Raperda RPDP menjadi prioritas untuk dibahas hingga diparipurnakan tahun depan.

“Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa perda RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” tandasnya. (Advetorial)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *