Obat Sirup Dilarang Dijual dan Dikonsumsi Sementara, Bima Arya dan Menko PMK Cek Apotek hingga Fasyankes

BOGORONLINE.com – Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan peninjauan terhadap sejumlah apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di  Kota Bogor, Sabtu (22/10/2022).

Hal tersebut dilakukan karena adanya imbauan Kementerian Kesehatan untuk seluruh apotek dan tenaga kesehatan agar menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat menyusul laporan sejumlah anak Indonesia yang mengalami gangguan ginjal, beberapa diantaranya meninggal dunia.

Apotek pertama yang ditinjau adalah Apotek Sehat di Jalan Pengadilan, Bogor Tengah. Di tempat ini, Bima Arya dan Muhadjir Effendy memeriksa langsung gudang obat.

Obat sirup yang dilarang dijual ke masyarakat sudah ditempatkan di ruangan dengan tanda khusus. 

Kemudian dilanjutkan meninjau fasyankes Poliklinik Afiat Rumah Sakit PMI Bogor di Jalan Pajajaran. Di tempat ini, pengelola sudah tidak mengeluarkan obat sirup sesuai arahan Kemenkes. Dan di simpan di lemari khusus. 

Apotek terakhir yang ditinjau adalah Apotek Villa Duta di Bogor Timur. Pengelola memasang tulisan “mohon maaf, untuk sementara kami tidak menjual semua sediaan jenis obat sirup.” Bahkan, obat-obatan yang dilarang tidak disimpan di etalase.

“Ini saya bersama Pak Wali Kota melakukan sidak di beberapa apotek yang ada di Kota Bogor, untuk mengecek apakah apotek-apotek sudah mematuhi imbauan kita, yaitu tidak lagi menjual belikan obat dalam bentuk sirup. Baik melalui resep maupun pembelian bebas,” ungkap Muhadjir.

Dari sejumlah titik yang ditinjau, Muhadjir menyatakan semuanya sudah mematuhi imbauan. “Semua yang kita lihat alhamdulillah sudah mematuhi, yaitu sudah tidak lagi melayani resep yang berupa sirup. Kalau ada resep, dokter-dokter sudah memberikan alternatif, yaitu dalam bentuk puyer,” katanya.

“Terima kasih Pak Wali, ini suatu contoh yang baik. Peristiwa yang tidak mengenakan terjadi, terutama yang terjadi kepada anak-anak kita. Ingat anak-anak kita harus selamatkan dulu,” tambah dia.

Di tempat yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku sudah memberikan surat edaran tertulis kepada seluruh apotek dan fasyankes yang ada di Kota Hujan.

“Pemkot juga bergerak cepat mengedarkan surat ke rumah sakit, puskesmas, apotek, untuk tidak meresepkan dan juga melakukan karantina terhadap obat sirup. Di titik yang kami kunjungi secara mendadak bersama Pak Menko, ini aturan ditaati. Bahkan obat itu tidak didisplay,” ujar Bima Arya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menerangkan, di Kota Bogor belum ada laporan terkait pasien anak yang mengalami gangguan ginjal. Tapi pihaknya akan terus mewaspadai dan mengantisipasi. 

“Sampai saat ini belum ada laporan kasus. Kami terus meningkatkan kewaspadaan dini dan surveilan aktif ke semua faskes. Kemudian kita koordinasi, kalau memang ada laporan kasus, segera dilaporkan ke kami. Kalaupun ada dugaan penggunaan obat, sampel yang diduga diminum akan kita minta untuk kita kirimkan ke laboratorium untuk kita minta sesuai arahan Kemenkes,” pungkasnya. (*/Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *