PARUNGPANJANG – Terkesan bikin kumuh estetika kota, puluhan spanduk dan baliho iklan promosi sejumlah perumahan di wilayah kecamatan Parungpanjang digulung satpol PP kecamatan setempat.
Petugas satpol PP Kecamatan Parungpanjang, telah menurunkan 21 spanduk dan baliho 2 berukuran besar yang diketahui sudah habis masa izin pemasangan.
Giat hari ini pembersihan spanduk di kabasiran perbatasan Legok -Parung panjang dan lumpang,”kata Dadang Hengki Kanit satpol PP kecamatan Parungpanjang dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penurunan spanduk dan baliho karen sudah habis pembayaran pajak, secara otomatis izin pemasangan habis.
Menurutnya, anggota satpol pp yang turun ada 10 orang turun kelapangan utuk penertiban spanduk dan baliho.
“Ada spanduk yang di pasang tanpa pembayaran pajak dan ada yang habis masa pemasangan yang belum di perpanjang lagi makanya kita turunin,”terang Dadang.
Dia menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya satpol PP kecamatan parungpanjang untuk menertibkan spanduk dan baliho yang tidak berizin dan habis masa pemasangan.
“Penertiban ini di lakukan suatu bentuk komitmen kami sebagai penegak Perda sekaligus upaya peningkatan pajak asli daerah (PAD) kab. bogor, “pungkasnya. (mul)





