Gaspol! Satpol PP Parungpanjang Tutup Galian Tanah di Pingku Parungpanjang 

Kab Bogor668 views

PARUNGPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang menutup galian tanah merah di Kampung Pingku Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang kabupaten Bogor, Selasa (31/11).

 

Petugas Satpol PP mendatangi lokasi di pimpin Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasitrantrib) Kecamatan Parungpanjang Dadang Hengki, langsung menghentikan aktivitas galian tanah di lokasi tersebut.

 

Ia mengatakan, pihaknya penindakan PERDA (Penegak Peraturan Daerah) tingkat Kecamatan Parungpanjang, sering kali melakukan penutupan terhadap galian tanah ilegal.

 

Namun galian tanah itu, kata Dadang, setelah melakukan peninjauan kelokasi terkait adanya informasi yang beredar, lokasi galian tanah ini bukan lahan Perhutani.

 

“Jadi lokasi galian tanah di kampung Pingku ini, bukan lahan Perhutani. Namun, galian tanah ilegal ini tetap saya tutup, karena tidak mengantongi ijin,”terangnya.

 

Lanjut Dadang, dirinya akan menugaskan anggota satpol PP, untuk melakukan pemantauan di lokasi galian tanah, agar tidak kembali beroprasi.

 

“Nanti saya perintahkan anggota ke lokasi galian tanah setiap hari untuk pemantauan. Saya akan tidak tegas setiap pelanggaran Perda dan tidak tebang pilih, apalagi adanya aduan dari masyarakat pasti kita tidak tegas sesuai aturan,”pungkasnya. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *