BOGORONLINE.com – Polsek Bogor Timur berhasil membongkar jaringan pemalsuan mata uang. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku dengan inisial IP (34), K (55), M (44) dan SW (44).
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2022. Dari laporan itu, polisi mendapat informasi bahwa pelapor mendapatkan empat lembar uang pecahan 100 ribu rupiah yang diduga palsu.
“Atas dasar laporan tersebut, Polsek Bogor Timur melakukan penyelidikan dan memancing untuk bertransaksi dengan terduga pelaku,” kata Ferdy didampingi Kepala Polsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono, Selasa (15/11/2022) di Mako Polsek Bogor Timur.
Pada saat transaksi dengan petugas yang akan menukar dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan 2 uang palsu, kata Ferdy, petugas mengamankan IP dan K.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti yang diamankan 152 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah atau setara Rp15,2 juta.
Tak berhenti di situ, dituturkan Fredy, Polsek Bogor Timur kemudian mengembangkan kasus tersebut.
buy tadalista online https://mb2dental.com/wp-content/uploads/2022/09/jpg/tadalista.html no prescription
Dari hasil pemeriksaan terhadap IP dan K bahwa uang palsu tersebut didapat di wilayah Jakarta Pusat.
“Dari TKP pertama di Ciampea, anggota mengembangkan kepada jaringan lainnya ke wilayah Jakarta Pusat. Di sana (TKP kedua) mendapatkan kembali alat-alat diduga digunakan untuk memalsukan mata uang rupiah maupun materai yang diduga palsu,” paparnya.
Selain mengamankan dua pelaku, M dan SW pada 13 November 2022, di lokasi setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti 36 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah emisi 2014, 3 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah yang belum terpotong, 4 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah emisi 2016 yang belum terpotong dan 80 lembar materai Rp10.000 siap edar berikut 1 lembar master materai.
Di lokasi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa perangkat komputer dan menyita dua unit mesin berukuran besar untuk percetakan.
Menurut Ferdy, keempat pelaku ini merupakan jaringan yang masing-masing memiliki peran. Mereka ada yang berperan selaku pembuat dan yang mengedarkan uang palsu.
“Untuk kualitas uang yang diduga palsu tersebut ini cukup rapih, sehingga kalau hanya kasat mata bahkan kemarin dicoba dengan alat ultra violet lulus sensor. Tapi jika diraba kertasnya lebih halus. Jadi memang butuh penelitian lebih detail untuk memastikan uang tersebut diduga palsu,” imbuh Ferdy.
Dalam kasus ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Kota Bogor guna melakukan penelusuran terkait peredaran dugaan cukai palsu.
“Jadi disamping uang, juga kami dapatkan banyak lembaran cukai yang diduga untuk cukai minuman dan rokok, yang apabila tidak dicegah ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 36 juncto Pasal 37 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (Hrs)