BOGORONLINE.com – Jajaran Polresta Bogor Kota membekuk seorang pelaku penodongan terhadap sejoli di Jalan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pria dengan berinisial ODF ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki bagian kanan, lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap petugas seusai melancarkan aksinya terhadap pasangan perempuan dan laki-laki pada 20 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
“Pada Jumat malam itu, ada seorang warga (perempuan) bersama dengan calonnya sedang makan bubur, kemudian datang pelaku mengalungkan celurit di leher dan menodongkan pistol ke kepala korban (laki-laki), dan meminta sejumlah uang,” terang Kapolresta, Sabtu (21/1/2023).
Lanjut Kombes Bismo, pada saat itu korban tidak memiliki uang seperti yang diminta pelaku dan korban perempuan berniat memberikan dalam bentuk non tunai via handphone.
“Korban tidak punya uang dan berniat untuk mengambil m-banking di handphone yang ada di mobil, tapi dicegah pelaku. Pelaku yang melihat handphone yang dipegang korban kemudian direbut paksa,” paparnya.
Setelah berhasil merampas handphone korban, pelaku langsung melarikan diri. Untungnya, aksi pencurian dengan ancaman kekerasan itu diketahui warga sekitar dan bersamaan ada patroli Polsek Bogor Selatan.
“Pelaku yang melarikan diri, kemudian kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Motif pelaku ada minuman keras (miras), dan ini tentunya menjadi tugas kami bersama masyarakat untuk menertibkan kantong-kantong miras,” kata Kombes Bismo.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan pistol air soft yang digunakan ODP. Termasuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
“Dari keterangan bersangkutan dia (ODP) bersama temannya, tapi pada saat di TKP (tempat kejadian perkara) berdasarkan keterangan saksi, pelaku ini tunggal,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, satu buah air soft gun, dan satu unit handphone milik korban.
Akibat perbuatannya, ODF kini disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (Hrs)