BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam sebulan terakhir.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 21 tersangka diamankan dari sejumlah wilayah di Kota Bogor.
“Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika, juga obat keras dengan tersangka berjumlah 21 orang,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (7/2/2023).
Ia menjelaskan, dari 21 tersangka ini, 11 tersangka di antaranya kasus narkoba jenis sabu, 5 tersangka kasus ganja serta tembakau sintetis, dan 5 tersangka kasus obat keras jenis G.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 150 gram, ganja 1 kilogram dan tembakau sintetis 2 kilogram, serta 2.894 butir obat keras terdiri dari tramadol, threhexpenedyl, hexymer, dan alprazolam.
“Dan mereka kami amankan dari berbagai wilayah Kota Bogor,” imbuh Kombes Bismo didampingi Kasatreskoba Kompol Agus Susanto.
Kombes Bismo juga menjelaskan, modus operandi mereka dengan sistem tempel di tempat tertentu. Sebelumnya, pembeli memesan barang haram tersebut lewat media sosial.
Kini, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
“Undang undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian untuk obat keras dengan undang undang kesehatan pasal 196 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Hrs)