1.050 Outlet Esteh Indonesia Terima Sertifikat Halal

BOGORONLINE.com – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyerahkan sertifikat halal kepada Esteh Indonesia.

Penyerahan sertifikat halal dilangsungkan di Esteh Indonesia Main Office, Jalan Achmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (30/3/2023).

Diketahui, sertifikasi halal 1.050 outlet Esteh Indonesia termasuk yang tercepat kurang dari tiga pekan. Untuk menandai hal itu dilakukan penyematan logo halal di outlet Esteh Indonesia, Jalan Achmad Adnawijaya oleh LPPOM MUI dan BPJPH Kemenag RI.

CEO Esteh Indonesia, Haidhar Wurjanto mengungkapkan kegembiraan atas pemberian sertifikat halal, sehingga Esteh Indonesia benar-benar telah terjamin kualitas produknya.

“Kami sangat bersyukur atas pemberian sertifikat halal ini dan berterimakasih kepada LPPOM MUI dan BPJPH yang telah memberikan pengakuan atas upaya kami dalam memproduksi minuman teh yang halal dan berkualitas. Bagi kami, kenyamanan dan rasa aman konsumen saat mengkonsumsi produk kami adalah hal penting. Terlebih sudah dipastikan jaminan bahwa produk kami jual halal,” kata Haidhar.

Dengan demikian, lanjut Haidhar, setiap ada menu baru Esteh Indonesia akan pastikan jaminan halalnya, baik dari vendor dan prosesnya dipastikan halal. Ia juga mengatakan, dengan sertifikat halal ini tentunya akan mempengaruhi Esteh Indonesia.

“Bisa dipastikan untuk pemilihan vendor, menu dan cara berproses di Esteh Indonesia, semua halal. Setelah tersertifikasi halal, kami sebagai produsen lebih tenang dan konsumen memiliki kepastian bahwa produk-produk Esteh Indonesia halal,” bebernya.

“Sertifikasi halal ini sangat bermanfaat, jadi 1.050 outlet Esteh Indonesia sudah tersertifikasi halal. Ini termasuk yang tercepat untuk 1.050 outlet halal dalam waktu kurang tiga minggu atau kurang 21 hari sudah bisa mendapatkan sertifikasi halal,” katanya memungkas.

Sementara Direktur LPH LPPOM MUI, Muslih menyampaikan selamat untuk Esteh Indonesia yang telah melewati langkah besar yaitu mematuhi regulasi sertifikasi halal menjadi bekal untuk lebih memajukan usaha.

“Kami senang dan bangga untuk memberikan sertifikasi halal kepada Esteh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa produk minuman teh dari Esteh Indonesia telah memenuhi standar kehalalan, tentunya ini menjamin kualitas serta keamanan bagi konsumen,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kabid Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag RI, Cecep Kosasih menuturkan, dalam Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disebutkan produk yang wajib disertifikasi halal adalah barang dan jasa. Termasuk didalamnya makanan dan minuman, kalau tehnya saja tidak wajib halal.

“Tetapi karena ini sudah dicampur dan diproses melalui proses produksi, disitulah wajib ada sertifikat halal. Apakah prosesnya halal dan bahan campurannya halal atau tidak. Mudah-mudahan Esteh Indonesia semakin maju, sesuai adanya jaminan produk halal menjadi nilai tambah bagi Esteh Indonesia. Insyaallah Esteh akan lebih banyak lagi konsumennya,” ungkap Cecep.

Cecep melanjutkan, tentunya bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal, ada sanksi teguran lisan dan tertulis bagi produsennya. Khususnya untuk makanan, minuman, obat tradisional dan jasa penyembelihan. Berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha menengah keatas.

“Saat ini untuk UMKM dibayar pemerintah, jadi gratis. Kuotanya 1 juta UMKM gratis. Jadi sertifikasi halal ini ada SOP atau time line waktunya, awalnya 21 hari mulai dari pendaftaran, audit LPH, keluar penetapan halal serta dilanjutkan terbitkan sertifikatnya. Sebelum diterbitkan sertifikat, dipastikan dengan sidang apakah produk halal atau belum halal,” tuturnya.

Cecep menerangkan, Esteh Indonesia ini patut dicontoh pengusaha lainnya, selain kepatuhannya, pengurusan terbilang cepat. Karena kurang dari 21 hari, sudah keluar sertifikasi halal.

“Pengurusannya cepat, karena semua sudah dipersiapkan, ini patut dicontoh pengusaha lainnya. Apalagi dengan aturan sekarang yang telah diperbaharui, pengurusan sertifikasi halal hanya dua belas hari. BPJPH tengah kampanye mandatori halal, karena tahun 2024 mendatang produk makanan, minuman, obat tradisional dan jasa penyembelihan hewan mulai 17 Oktober 2024 wajib bersertifikat halal, jadi harus siap dari sekarang,” pungkasnya. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *