BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota membongkar kasus prostitusi online di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi meringkus dua pelaku berinisial FE (22) dan YM (24).
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi online ini saat operasi penyakit masyarakat (pekat) gabungan di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badang, Kecamatan Tanah Sareal.
“Ini kejadian terjadi hari Minggu (2/4/2023) kemarin kurang lebih jam 1 dinihari, TKP-nya apartemen BV di Tanah Sareal,” ungkap Kompol Rizka di Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/4/2023).
Saat operasi pekat, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan diketahui berinisial FE. Setelah dilakukan introgasi, kepada petugas, FE mengaku sebagai joki atau perantara yang menawarkan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi ‘hijau’.
Dikatakan Kompol Rizka, FE biasanya menawarkan PSK dikisaran Rp500 ribu sampai satu juta rupiah untuk sekali kencan.
“Modusnya ketika misalkan ada orang melakukan pemesanan melalui aplikasi tersebut, peran FE inilah yang melakukan penjemputan dan penyerahan kunci dengan KTP. Perempuannya sudah dipersiapkan di dalam kamar,” paparnya.
Sedangkan, YM berperan sebagai broker atau menyewakan kamar dengan harga Rp300 ribu. “FE ini kerja sama atau dibantu oleh tersangka YM, orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen BV,” ujarnya.
Dia mengatakan, bisnis prostitusi online di tempat itu sudah sering dilakukan oleh mereka. Namun guna memastikan mengenai intensitas dari aktivitas tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Dari pemeriksaan sementara dalam satu hari atau satu malam sedikitnya itu bisa dua kali,” kata Kompol Rizka.
Ia lanjut menjelaskan, untuk motif pelaku melakukan bisnis prostitusi online tersebut lantaran ekonomi.
Selain para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan pelaku dan korban bertransaksi serta satu dus kondom.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Hrs)





