BOGORONLINE.com – Sejumlah warga Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kini harus menanggung beban dikejar-kejar untuk melunasi utang yang membengkak.
Hal itu seperti dialami Endang, warga Kampung Situpete RW13. Ia bercerita kejadian ini berawal dari meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah di pendana melalui perantara, tak lain tetangganya.
Pinjaman uang Rp10 juta itu untuk merehab rumahnya. Namun berselang enam bulan mencicil utang, Endang didatangi pendana dan menyebut pinjamannya Rp50 juta.
“Dia bilang 50 juta. Padahal saya pinjam lewat N (pelantara) 10 juta dan sudah masuk 6 bulan dengan cicilan 600 ribu per bulan,” katanya kepada wartawan, Senin, 7 Agustus 2023.
Tak hanya itu, kata Endang, penuturan dari pendana, tanah miliknya sudah dibeli oleh Z, pelantara lain. “Jadi katanya sertifikat saya itu sudah milik dia (Z) tapi tidak dibalik nama. Pengakuannya seperti itu,” ujarnya.
Lain hal dengan Khoirunisa. Warga Kampung Situpete RW10 ini awalnya meminjam Rp10 juta melalui N dengan jaminan sertifikat tanah milik adiknya.
Namun setelah 15 bulan cicilan, ia dikejutkan bahwa sertifikat tanah dijaminkan untuk pinjaman Rp100 juta. Bahkan, pendana menyatakan akan menyita rumahnya jika utangnya sebesar itu tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan.
“Kan semua pada kaget, 100 juta. Setahu saya tulisannya 10 juta. Jika bulan Februari tidak dilunasi 100 juta, rumah harus dikosongkan, disegel, katanya,” ungkapnya.
Sementara N mengaku dirinya tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Kata dia, pinjaman dengan jaminan sertifikat kepada warga itu bermula dari penawaran Z.
“Iya awalnya Z menawarkan jika memang ada yang mau butuh dana, ada, waktu itu. Setelah itu saya mencoba satu. Sertifikat dibawa (Z), dua minggu cair 10 juta,” katanya.
Tak lama setelah itu, sambung dia, banyak warga yang berminat menjaminkan sertifikat untuk berbagai kebutuhan dengan pinjaman Rp10 sampai 15 juta.
“Nah, pas Januari 2023 ternyata pendana ini pada datang semua, nama-nama juga saya tidak tahu. Termasuk saya juga korban. Sama Z dipinjamkan 60 juta atas sertifikat saya,” katanya.
Warga yang menjadi korban umumnya mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan kepada Polresta Bogor Kota dengan bantuan Ariani Dalimunthe, tokoh sepuh Kampung Blok Bambu Kampung Sukadamai.
Dikonfirmasi, Ariani Dalimunthe membenarkan adanya pelaporan dengan terlapor Z atas dugaan penggelapan kepada pihak kepolisian pada Februari 2023. Ia mengatakan, ada 47 warga yang menjadi korban memberikan kuasa kepadanya.
“N ini dimintakan tolong oleh orang yang butuh dana, untuk sekolah, modal, rehab rumah dan lainnya. Ada 47 sertifikat itu dikasih ke Z yang menawarkan adanya penyandang dana,” sambungnya.
Ariani menjabarkan, para korban sendiri menerima pencarian dari N sesuai besaran yang dipinjam melalui Z. Dari setiap pencairan itu, N dapat fee 5 persen.
“N dikasih Z, orang pinjam 10 juta (contoh), dia berikan 10 juta berikut kwitansinya. Dari situ N dapat fee 5 persen dan Z juga 5 persen,” katanya.
Selama ini, N juga yang yang bekerja untuk menagih cicilan kepada peminjam. Hingga akhirnya mencuat dari salah satu warga yang komplain, bahwa rumahnya harus dikosongkan lantaran sertifikat tanahnya sudah digadaikan.
“Setelah dikonfirmasi ternyata pinjaman 10 juta itu, Z pinjamannya 60 juta ke pendana,” imbuhnya.
Sementara dari 47 warga tersebut, masih kata Ariani, ada beberapa sertifikat yang sudah disita oleh polisi.
“Sebenarnya di luar jumlah 47 warga itu masih ada lagi korban lain,” pungkasnya.