BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota meringkus 29 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode 1 Oktober hingga 23 Oktober 2023.
Dari sejumlah tersangka tersebut, satu orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan satu wanita pengedar obat psikotropika.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (23/10/2023) sore.
“Kami berhasil meringkus para tersangka narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dari 1 Oktober hingga hari ini 23 Oktober 2023. Ada 29 tersangka,” ungkap Bismo.
Untuk kasus sabu berjumlah 11 tersangka, ganja 3 tersangka, tembakau sintetis 8 tersangka, dan psikotropika 7 tersangka.
Bismo melanjutkan, dari 29 tersangka yang diamankan ada satu residivis yaitu inisial MR. Untuk MR di tahun 2017 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan menjalani 5 tahun di Lapas Paledang Bogor.
Kemudian, dia selesai menjalani hukuman tahun 2022 dan saat ini terlibat kembali penyalahgunaan sabu.
Disamping itu, terdapat seorang wanita berinisial Y yang diamankan lantaran mengedarkan psikotropika di rumahnya.
“Dia (Y) menjual secara online dan offline. Kami amankan tersangka dan barang bukti 900 butir psikotropika di kawasan Suryakancana,” terang Bismo.
Bismo mengatakan, dengan adanya pengungkapan kasus narkotika ini, tentunya perlu masukan dan informasi dari masyarakat. Selain itu juga kepekaan dan kepedulian lingkungan untuk mengatasi, mengontrol serta meminimalisir peredaran narkoba.
“Barang bukti yang berhasil disita untuk sabu 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram, dan obat psikotropika ada 2.225 butir,” tambahnya.
Bismo juga menambahkan, para tersangka diamankan di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Adapun untuk kasus penyalahgunaan sabu, ganja dan tembakau sintetis dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 sampai 12 tahun.
“Untuk psikotropika, seperti alprazolam, riklona, dumolid dan diazepam penyalahgunaannya dikenakan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Bismo.
Sedangkan pada kasus obat keras tertentu disangkakan melanggar UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun sampai 10 tahun.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra memaparkan, kebanyakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara sistem tempel.
“Penjual mengirim peta atau lokasi tertentu kemudian diberikan kepada pembeli. Membeli secara online, baik Instagram, WhatsApp maupun media sosial (medsos) lainnya,” ujarnya.
Sementara untuk Y mengedarkan obat psikotropika secara online maupun offline di rumahnya. Bahkan dia sudah memiliki banyak pembeli yang datang langsung ke rumahnya.
“Jadi ini dijual tanpa adanya resep dokter, dia tidak buka praktek tapi menjual psikotropika saja. Sudah sekitar hampir 2 tahun, kawan-kawan datang ke rumah karena tahu menjual obat tersebut,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, Y kepada petugas mengaku mendapatkan barang tersebut di wilayah Jakarta.
“Sepengetahuan atau berdasarkan keterangan yang bersangkutan barang dibeli dari Jakarta. Pembelinya kebanyakan anak-anak muda,” pungkasnya.





