BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan MS (58) atas dugaan pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku terungkap usai seorang anak yang menjadi korban menceritakan kepada orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara ini ada 10 korban. Dari 10 korban seluruhnya anak di bawah umur dengan usia 3-12 tahun,” ujarnya, Jumat (13/10/2023).
Rizka mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MS terhadap para korban terjadi dalam kurun waktu lebih satu tahun sejak Maret 2022 hingga Agustus 2023.
Aksi pelecehan itu dilakukan pelaku di sebuah gudang dekat Musala di Kampung Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-iming korban yang bermain di area sekitaran musala dengan mengajak makan, memberi uang Rp 5.000. Kemudian korban dipanggil dan diajak ke sebuah gudang di dekat Musala itu,” katanya.
Tersangka MS, terang Rizka, tidak memiliki pekerjaan, namun membuka usaha reparasi alat elektronik. Selain itu aktivitas keseharian pelaku tak jauh di sekitar area musala.
Kasat menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Awalnya, orang tua korban ini mendapati anaknya tampak ketakutan ketika berpapasan dengan pelaku.
“Pada saat korban bersama orang tuanya berpapasan dengan pelaku merasa ketakutan. Kemudian (korban ke orang tuanya) melontarkan pertanyaan, apakah orang jahat itu harusnya ditahan?,” papar Rizka.
Kejadian itu membuat orang tua korban menggali keterangan kepada anaknya. Tak terima dengan apa yang diceritakan anaknya, orang tua korban pun melaporkan ke kepolisian.
“Orang tua itu juga mencari keterangan ke kawan-kawan main anaknya. Dari situ diketahui aksi bejat pelaku yang akhirnya dilaporkan kepada kami,” katanya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rizka, di antara 10 korban anak perempuan di bawah umur ini ada yang mengalami dugaan pelecehan lebih dari satu kali.
Sementara kepada penyidik, pelaku yang sudah beristri tersebut berdalih melakukan pelecehan lantaran nafsu terhadap para korban.
“Iya karena dorongan nafsu saja,” terang Rizka.
Saat ini, pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan UPTD PPA Kota Bogor untuk pendampingan psikologis korban selama proses penyelidikan.
“Terhadap pelaku (tersangka) kami menerapkan Pasal 76D dan atau 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Rizka. (Hrs)





