Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Kota Bogor, 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru Disita

BOGORONLINE.com – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 25 tersangka kasus narkoba dalam 18 hari terakhir. Dua tersangka di antaranya merupakan jaringan nasional dalam kasus narkoba jenis ganja.

“Ungkap kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tentu ini sebagai bukti komitmen Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk memerangi baik penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tentu,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin, 18 Desember 2023.

Dijelaskan Bismo, ke 25 tersangka yang diamankan jajaran Satresnarkoba tersebut dari periode 1 Desember hingga hari ini.

Adapun pengungkapan dari 19 kasus narkoba tersebut dengan rincian 8 tersangka kasus sabu, 7 tersangka kasus ganja, 8 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 2 tersangka kasus obat keras tertentu.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 244,48 gram sabu, 7,46 kilogram ganja, 636,69 gram tembakau sintetis, dan 2.300 butir obat keras tertentu (tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer).

“Para tersangka kami amankan dari berbagai wilayah Kota Bogor dan terbanyak di wilayah Bogor Barat ada 10 kasus narkotika yang kami ditangani,” tambah Bismo didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra.

Ia juga mengungkapkan dari 25 tersangka, dua orang di antaranya merupakan jaringan nasional kasus ganja. Kedua tersangka berinisial F (32) dan JS (32).

Pengungkapan kasus ini buah kerja sama Satresnarkoba Polresta Bogor Kota bersama pihak Bea Cukai, dan jasa pengiriman ekspedisi dengan barang bukti ganja seberat 6 kilogram.

“6 kilogram ganja ini dari jaringan nasional. Kerja sama ini berhasil mengungkap pelaku dibalik yang order ataupun yang akan mengedarkan ataupun pemilik dari 6 kilogram ganja yang sedianya akan digunakan untuk tahun baru di Kota Bogor,” katanya.

Dengan penangkapan dua tersangka tersebut, sambungnya, setidaknya telah menyelamatkan sekitar 10 jiwa dari potensi penyalahgunaan ganja.

Selain itu, kata Bismo, beberapa tersangka yang diamankan hasil pengembangan perkara sebelumnya prekursor home industry tembakau sintetis.

“Penangkapannya di Ciampea dan kami kembangkan di Kota Bogor berhasil diamankan berbagai biang atau bahan untuk meracik tembakau sintetis dan pelakunya,” kata Bismo.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan, terkait pengungkapan kasus ganja seberat 6 kilogram berawal dari informasi Bea Cukai terkait adanya dugaan pengiriman ganja ke Kota Bogor dari Medan.

“Informasi itu (Bea Cukai) kami tindak lanjuti bekerja sama dengan ekspedisi. Dan benar saat dicek bersama-sama di gudang ekspedisi barang tersebut narkotika jenis ganja,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi bersama petugas Bea Cukai dan ekspedisi dari Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor melakukan control delivery barang tersebut ke wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Namun, dua tersangka berhasil ditangkap petugas di tengah perjalanan sebelum tiba di lokasi tujuan atau tepatnya di wilayah Kecamatan Ciampea.

“Tersangka ternyata meminta bertemu di jalan di wilayah Ciampea dan pada saat mau ambil barang tersebut langsung kami laksanakan penangkapan,” kata Eka.

Eka mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus ganja tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pemasoknya di Medan.

“Yang di Bogor ini pengedar karena sudah 6 kilogram ganja yang berhasil diamankan. Untuk yang di Medan sedang kami kejar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan perundangan yang berlaku terkait narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *