BOGORONLINE.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan NPM (19), yang mayatnya ditemukan di kamar salah satu apartemen di Kota Bogor.
DA (19) ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, lima jam setelah penemuan jasad korban, pada Senin, 11 Desember 2023 siang.
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui mantan pacar korban dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
“Pelaku dijerat dengan pidana pembunuhan secara berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 12 Desember 2023.
Bismo menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pelaku, kejadian itu berawal ketika DA mengajak bertemu NPM di sebuah kafe di Kecamatan Cibungbulang, pada Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Korban dan pelaku datang lalu bersepakat untuk menginap. Pelaku yang menghubungi (tempat apartemen). Mereka berangkat menggunakan motor pelaku,” katanya.
Bismo mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban usai mandi pagi. Pelaku menghabisi nyawa mahasiswi keperawatan ini dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan sebelum bertemu dengan korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan menusukkan pisau ke perut, dada, leher, dan punggung hingga korban meninggal dunia. Setelah itu pelaku menyembunyikan jenazah di bawah dipan kasur,” bebernya.
Kasus pembunuhan itu baru diketahui empat hari setelah jenazah warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor ini ditemukan oleh housekeeping apartemen saat membersihkan kamar mencium aroma tidak sedap.
Bismo mengatakan, motif pelaku hingga nekat melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati atas perlakuan korban terhadapnya.
“Motifnya karena sakit hati, dijelek-jelekkan di teman-temannya. Misalnya, ini yang disampaikan pelaku, sering mintain uang si pelaku ini, kepada teman-temannya,” kata Bismo.
Ia menjelaskan, antara pelaku dengan korban sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Namun, dari pengakuan pelaku sudah putus dengan korban satu tahun terakhir.
“Profesinya (pelaku) tukang kayu,” terangnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sprei, celana, handuk milik korban, handphone milik pelaku, dan kunci pintu apartemen.





