BogorOnline.com-KLAPANUNGGAL
Mendengar kabar adanya galian liar di blok Pasirsaga, Kampung Cibunut RT12/ 06, Desa Lingarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor langsung turun gunung.
Hal itu seperti penjelasan dari Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Jonggol Agus Abdurachman menjelaskan, hari ini pihaknya langsung ke lokasi yang tersirat kabar ada aktifitas galian liar dilahan Perhutani. Dikarenakan lahan itu sudah jelas terpampang larangan penggalian. Namun lanjutnya, saat tiba dilokasi tidak ada satupun kegiatan galian, hanya menyisakan jejak-jejak mencurigakan.
“Untuk langkah yang sudah kami tempuh agar tidak ada lagi giat galian dengan cara, memberikan surat teguran kepada pihak terkait,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com Rabu (17/01/24).
Sebelumnya, mengerikan galian ilegal di blok Pasirsaga, Kampung Cibunut RT12/ 06, Desa Lingarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diduga menggeruk tanah Perhutani.
Berdasarkan informasi yang didapat media tanah Perhutani tersebut, sudah mulai beroperasi kembali yang jelas terpampang plang dilarang melakukan penambangan tanpa izin dikawasan Perhutani.
Salah satu warga sekitar Dede (34) mengatakan, galian liar yang berada dikampung pasirsaga Desa Lingarmukti, itu di areal kawasan Perhutani.
“Itu udah dipasang plang sama perhutani tapi gak digubris,” ujarnya di lokasi belum lama ini.
Terpisah saat wartawan mencoba menanyakan kepada si pemilik galia liar bernama Jamin melalui sambungan
WhatsApp Messenger (WA), pribadinya malah memberikan nomor telepon Dedi.
“Silahkan hubungi nomor tersebut,” singkatnya.(rul)





