Cibinong – Kasus surat suara calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Bogor mendapatkan sorotan dari pengamat politik, Yusfitriadi. Ia menilai kasus tersebut merupakan bentuk kurang profesionalnya pelaksana pemilu.
Diketahui, ada sebanyak 7 TPS di Dapil 3 yang mengalami penundaan pemungutan dan penghitungan suara akibat surat suara yang datang merupakan surat suara Caleg dapil 2 DPRD Kabupaten Bogor.
“Kejadian ini saya pikir jangan dianggap hal biasa, namun sesuatu yang luar biasa. Karena logikanya, jika surat suara yang datang ke daerlah pemilihan 3 adalah surat suara yang seharusnya digunakan di Dapil 2, maka di Dapil 2 pun 7 TPS seharusnya ada masalah,” kata dia, Kamis 15 Februari 2024.
Ia menilai, jika 7 TPS di Dapil 2 tidak mengalami masalah, maka publik berhak curiga atas kelalaian penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor.
“Masalah yang sangat besar akan terlihat jika di daerah pemilihan 2 tidak ada 7 TPS yang bermasalah, atau tidak ada penundaan pemungutan dan penghitungan suara. Terus surat suara yang datang ke 7 TPS itu kertas suara siapa, begitupun surat suara 7 TPS di dapil 3 yang kurang kemana ?. Pada akhirnya kondisi ini berpotensi munculnya berbagai masalah baru, tidak hanya sekedar salah kirim,” papar dia.
Ia menilai, dengan kasus ini, akan ada potensi penggelembungan jumlah kertas suara atau pengurangan jumlah kertas suara.
“Saya melihatnya ini murni kesalahan, kesebronoan dan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Bogor,” tegas dia.
Sebab, verifikasi logistik, termasuk kertas suara yang akan dikirim ke TPS di Kabupaten Bogor berasal di Kabupaten Bogor. Selain kelalaian dan kesebronoan KPU Kabupaten Bogor, ia menilai ada kontribusi besar kesalahan Bawaslu yang tidak mengawasi manajemen logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor.
“Oleh karena itu, saya mendesak KPU Kabuapten Bogor untuk bertanggungjawan terhadap kondisi ini. Tidak hanya sekedar menunda pemungutan dan penghitungab suara di 7 TPS di daerah pemilihan 3 tersebut. Harus juga bertanggungjawab surat suara mana yang dicoblos pemilih di daerah pemilihan 2,” pinta dia.
Ia meminta KPU Kabupaten Bogor harus terbuka kepada publik atas kasus tertukarnya surat suara tersebut. Agar masyarakat dan peserta pemilu tidak curiga atas kerja penyelenggara.
“Kalau memang tidak mampu mengelola pekerjaanya terutama manajemen logistik ini, KPU RI harus mengevaluasi KPU Kabupaten Bogor ini. Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Bogor juga harus bertanggungjawab atas ketidakhadirannya dalan pengawasan manajemen logustik yang dilakukan oleh KPU tersebut, tutup dia.