Satreskrim Polresta Bogor Kota Tangkap 2 Pencuri Mobil Pikap, 3 Orang Diburu

BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian mobil pikap di wilayah hukumnya.

Dua dari empat pelaku ditangkap petugas setelah melakukan aksinya di dua titik di hari berbeda di wilayah Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal dan Taman Corat-coret, Kecamatan Bogor Utara. Keduanya berinisial A dan R.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua pelaku yang berasal dari Parung, Kabupaten Bogor ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2017.

“Mereka (pelaku) memilih untuk mencuri kendaraan pikap jenis L300 dan Grandmax karena menurut tersangka banyak permintaan,” kata Bismo, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mobil yang menjadi sasarannya minim akan pengamanan.

“Dan juga unsur pengamanan di lokasi yang kurang karena terdapat banyak di kampung serta tidak memakai alarm dan penjagaannya minim,” ungkap Bismo.

Lebih lanjut Bismo menjelaskan, modus pencurian mobil ini dengan menggunakan kunci palsu letter ‘T’ untuk merusak stop kontak dan soket untuk menghidupkan mesin.

“Pelaku juga menggunakan soket, jadi setelah dirusak stop kontaknya, kabelnya diputus lalu dinyalakan oleh pelaku,” katanya.

Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya termasuk seorang penadah mobil curian tersebut.

“Salah satu pelaku sudah dua kali lebih melakukan tindak pidana tersebut, dan di antaranya ada yang mendapatkan upah dari curanmor tersebut sebesar Rp2 juta dan Rp1 juta. Kita masih kejar penadah dan dua pelaku lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Untuk mencegah pencurian serupa saat mudik nanti, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menitipkan kendaraannya baik roda dua maupun empat ke Polsek terdekat secara gratis.

“Warga juga diharapkan mengkomunikasikan dengan RW setempat dan Bhabinkamtibmas supaya dilakukan patroli,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *