Cibinong – Polemik sengketa lahan di wilayah Kecamatan Cijeruk kembali mencuat ramai usai PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) diduga melakukan Cut and Fill sebelum izin lingkungan terbit. Sebab itu penggarap mendatangi DLh Kabupaten Bogor.
Pasalnya, penggarap mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar membatalkan atau menunda izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk PT BSS.
Untung penggarap asal Desa Cijeruk mengatakan bahwa, desakan itu dilakukan karena sebelumnya DLH bersama Forkopimcam pemerintah desa beserta warga melakukan sosialisasi pengajuan izin Amdal PT BSS.
“Kami sebagai penggarap yang berada di ring satu malah tidak dilibatkan dalam sosialisasi tersebut,” kata Untung, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurutnya, fakta dilapangan sejak adanya aktivitas cut and fill pengerukan dan pengurugan tanah oleh PT BSS berdampak buruk terhadap alam dan lingkungan masyarakat.
“Dampaknya ialah, sumber air untuk masyarakat menjadi keruh, banjir bandang jika hujan, dan dampak buruk lainnya,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, antara penggarap dengan PT BSS tengah berperkara hukum dengan adanya lima gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong dan ke PTUN Bandung.
“Proses hukum sedang berjalan. Nantilah kalau sudah ada vonis inkrah dari Pengadilan atau PTUN, kita tunggu. Jangan sampai pemerintah mengeluarkan produk hukum padahal sedang berperkara hukum,” tegasnya.
karena, kata dia, mengklaim bahwa keberadaan penggarap sudah lebih dulu menguasai fisik dan mengolah lahan di lereng Gunung Salak.
“Kami penggarap sudah 20 tahun menggarap di sana. Tiba-tiba BSS datang mengaku punya SHGB Nomor 6 sejak tahun 1997 dan mengusir penggarap sambil merusak pertanian milik kami. Padahal selama ini tanahnya telantar, tidak diolah oleh BSS,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggarap dari Sembilan Bintang Rudy Mulyana mengatakan, pertemuan dengan DLH membahas terkait adanya gugatan yang dilayangkan.
“Sehingga juga jadi pertimbangkan oleh DLH untuk di pending terlebih dahulu prosesnya (Amdal)nya,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menyebut, DLH Kabupaten Bogor bakal memanggil para pihak terkait proses sosialisasi Amdal tersebut.
“Dlh bakal memanggil para pihak terutama dari pihak PT BSS dan juga karena itu bersinggungan dengan wilayah taman nasional juga,”ujarnya.
Sehingga, Rudy juga membenarkan klainnya itu tidak dapat undangan sama sekali dari Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Ya memang faktanya klien kami ini tidak pernah dilibatkan dalam persetujuan lingkungan,” pungkasnya.





