Satpol PP Pemkab Bogor Bersama Garnisun, Sita Ratusan Miras Di Limusnunggal

BogorOnline.com-CILEUNGSI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor yang dipimpin Sekretaris Anwar Anggana Pol PP bersama Garnisun, sita ratusan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis, di toko anggur hijau jalan raya Narogong Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Jumat malam (16/8/24).

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Pemkab Bogor Rama Khodara mengatakan, atas perintah pimpinan Satpol-pp Kabupaten Bogor bersama Garnisun melaksanakan kegiatan penertiban operasi miras di wilayah Cileungsi. Berdasarakan laporan dari masyarakat bahwa di Limusnunggal ini ada satu warung yang berjualan miras tanpa ijin. Apa lagi masih ia menjelaskan,
waktu cek dilokasi, mereka ada ijin distributor, tapi menjual eceran. Sehingga pihaknya menyita 578 botol berbagai macam jenis miras.

“Yang kita amankan miras ini yang beralkohol 5 persen keatas, jadi golongan B dan C. Karena pihak Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah merekomendasikan ijin tersebut,” tegasnya di lokasi saat ditemui bogorOnline.com hari ini.

Masih Rama menambahkan, kalau nantinya toko miras ini masih menjual dengan diecer. Maka Satpol-pp Kabupaten Bogor akan menindak tegas pemiliknya. Ditambah nanti akan ada tindakan yang lebih berat lagi, apakah bangunannya status dia disini mengontrak atau bangun sendiri.

“Sedangkan miras ini nantinya kita akan musnahkan, karena Kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan rekomendasi miras golongan A, B dan C,” tutupnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *