Tok! Guru Cabul Di Lulut, Divonis 17 Tahun Penjara Serta Denda Rp.100juta

BogorOnline.com – CIBINONG

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru bejat Sekolah Dasar (SD) di Desa Lulut telah mencapai putusan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (10/09/2024).

Terdakwa (W) terbukti secara sah dan mengakui tindakan pencabulan kepada anak muridnya sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, resmi menjatuhkan vonis Tujuh belas tahun penjara hingga denda Rp.100 Juta  terhadap terdakwa yang merupakan guru SD.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gianita Aprillia menerangkan, bahwa vonis yang berat terhadap pelaku ini, dipengaruhi oleh status pelaku yang berperan sebagai tenaga pendidik.

“Jadi yang membuat putusan ini berat, karna pelaku ini merupakan seorang guru yang berperan sebagai pendidik”, terangnya saat ditemui BogorOnline.com

Ia menambahkan, bahwa Terdakwa ini sempat tidak mengakui perbuatannya, dan berbicara berbelit – belit saat menjelaskan diruang sidang.

“Iya pelaku ini sempat tidak mengakui perbuatannya, dan keberatan atas kesaksian dari para saksi yang juga merupakan anak muridnya sendiri, pelaku juga ketika menjelaskan itu berbelit – belit”, tambah Gianita.

Sementara itu, pelaku masih mempunyai waktu 7 hari sampai hari Selasa (17/09/24). Untuk memikirkan aju banding atau menerima keputusan Majelis Hakim.

“Ia masih mempunyai peluang selama 7 hari untuk memikirkan aju banding atau menerima keputusan dari Majelas Hakim”, tutup Gianita.(rul/Dziharul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *