BOGORONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menahan seorang tersangka berinisial ASR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu, Kota Bogor. ASR, yang menjabat sebagai pimpinan KCP tersebut, kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Paledang Bogor selama 20 hari, terhitung sejak 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024.
Kasie Intelijen Kejari Bogor, Sigit Nugraha, menjelaskan bahwa ASR diduga kuat terlibat dalam penyimpangan prosedur perbankan yang dilakukan antara tahun 2019 dan 2020. Modus operandi yang digunakan ASR melibatkan sebuah yayasan di Kota Bogor. ASR diduga menawarkan pembukaan rekening bisnis kepada yayasan tersebut, namun kemudian melakukan tindakan melawan hukum dengan membuka beberapa rekening atas nama yayasan tanpa izin dan pengetahuan dari pihak yayasan selaku nasabah.
“Tersangka ASR bersama pihak lain diduga telah melakukan serangkaian penyimpangan, antara lain membuka rekening bisnis yayasan tanpa prosedur yang sah, serta menerbitkan kartu ATM atas nama yayasan secara ilegal,” ungkap Sigit Nugraha pada Jum’at (4/10/2024). Ia menambahkan, ASR juga melakukan transaksi mutasi rekening secara tidak sah, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan pihak yayasan.
Akibat dari tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar, sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh ahli. Tersangka ASR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan terhadap ASR masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Kejari Bogor berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.





