Pengusiran Wartawan di Graha Riung Tarumajaya, Ini Kata Ketua PWI Bekasi Raya

BOGORONLINE.com, BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten dan Kota Bekasi (Bekasi Raya), Ade Muksin, mengecam keras tindakan pengusiran wartawan di wilayah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers. Kebebasan itu dijamin oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia.

Menurutnya, wartawan memiliki hak dalam menjalankan tugas, meliput, mencari, dan menyebarkan informasi kepada publik.

“Menghalangi tugas wartawan seperti mencegah, membatasi atau mengintimidasi wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik, adalah bentuk kejahatan,” kata Ade Muksin, Kamis (12/12) di Bekasi.

Ade juga mengatakan, peristiwa Tarumajaya, dengan sengaja melarang wartawan meliput acara Ground Breaking Seremony Graha Riung tanpa alasan yang jelas, telah mencederai hak kebebasan warga negara.

“Padahal, wartawan dalam melaksanakan tugas mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tutur Ade.

Sebagaimana Pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tersebut menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dan Pasal 18 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Konsekuensi hukum, menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU Pers, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Menghalangi tugas wartawan tidak hanya melanggar hak mereka tetapi juga menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang melakukannya dan telah mencederai demokrasi,” pungkas Ade.

(Sky/Soeft)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *