foto: Lapas Pondok Rajeg Kabupaten Bogor. (Ist)
BOGORONLINE.COM – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad menyoroti terbongkarnya dugaan pengendalian bisnis narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
“Dugaan kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi sistem lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yang masih memiliki celah dalam pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” kata Haidy Arsyad kepada wartawan, Sabtu (08/03/2025).
Menurut Haidy, vonis empat tahun penjara dan denda satu miliar yang dijatuhkan kepada terdakwa berinisial AA oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih dapat dikendalikan dari dalam lapas.
“Perkara ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap WBP, khususnya yang terlibat dalam kasus narkotika, masih lemah. Seharusnya, dengan adanya aturan ketat mengenai penggunaan alat komunikasi di dalam lapas, kasus seperti ini bisa dicegah,” ujar dia.
Haidy menekankan, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapas, termasuk penerapan teknologi pemantauan yang lebih canggih guna mencegah komunikasi ilegal antara narapidana dan pihak luar.
Selain itu, Haidy juga mendesak adanya pemeriksaan rutin dan mendalam terhadap petugas lapas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat memperburuk masalah peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
“Kita perlu memastikan bahwa pengelolaan lapas berjalan sesuai dengan standar keamanan tinggi. Pemeriksaan mendadak terhadap sel WBP, termasuk penyitaan alat komunikasi ilegal, harus lebih diperketat,” jelas Haidy.
Selain itu, masih kata Haidy, ia meminta transparansi dari pihak Lapas Pondok Rajeg terkait dugaan adanya WBP yang masih leluasa menggunakan telepon genggam untuk mengatur peredaran narkotika.
Menurutnya, keterbukaan dari pihak lapas akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
“Jika memang ada dugaan keterlibatan oknum di dalam lapas, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berubah menjadi pusat kendali bisnis narkoba,” tegas Haidy.
Kasus ini, lanjut Haidy, harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan reformasi dalam sistem pengelolaan lapas, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan wewenang yang bisa membuka celah bagi praktik-praktik ilegal.
“Kita tidak bisa lagi menutup mata. Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Peredaran barang haram narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini terbongkar.
Hal itu terungkap, usai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA yang mengadili dan memutuskan seorang terdakwa perempuan berinisial AA atas percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan WBP Lapas Pondok Rajeg, dengan pidana penjara empat (4) tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu (1) bulan.
Adapun penangkapan terdakwa AA, bermula dari dirinya yang berkomunikasi melalui WhatsApp dengan WBP Lapas Pondok Rajeg berinisial AR agar dia (AA) diminta untuk mengambil narkotika golongan satu yang sudah ditempel diatas rumput di pinggir jalan Perumahan Yasmin Dirgantara II Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada 09 Juli 2024 lalu.
Dimana, dari barang haram yang berhasil diambil AA sebesar 10 gram atas suruhan WBP AR, selanjutnya ia diminta untuk mengemasnya menjadi dua paket dengan berat masing-masing lima (5) gram.
Dan keesokan harinya pada 10 Juli 2024, terdakwa AA kembali menempelkan satu (1) bungkus plastik klip seberat lima (5) gram disekitaran Perumahan Yasmin Kota Bogor, sesuai arahan dari WBP AR sekaligus saksi dalam perkara tersebut. Sedangkan, untuk sisanya atau sepaket sabu seberat lima (5) gram terdakwa AA belum mendapat perintah dari AR, namun dia simpan di kantong celana jeans sebelah kiri miliknya.