Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Susu Kedaluarsa di Bogor dan Depok

BOGORONLINE.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada produk susu kemasan merek Indomilk. Operasi yang digelar pada Senin (16/6/2025) ini membongkar peredaran ratusan dus susu yang masa edarnya telah dimanipulasi agar tampak layak konsumsi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah toko grosir bernama Toko Farhan atau Grosir Permen Termurah di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak Indomilk yang diduga sudah kedaluwarsa namun diberi label baru.

“Awalnya kami menemukan produk susu yang tampak seperti barang reject, tetapi dilabel ulang. Setelah pengembangan, kami menemukan gudang lain di Depok,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (17/6/2025).

Investigasi berlanjut ke gudang milik Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Kota Depok. Gudang ini dikelola Fitria (27), yang juga menyimpan 300 dus susu kotak Indomilk dengan label kedaluwarsa yang telah dimodifikasi. Produk tersebut didapat dari seorang sales tak dikenal tanpa identitas jelas.

Polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni Muhammad (53), Fitria (27), Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati. Seluruh susu kedaluwarsa dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni Rp75.000 per karton—baik untuk kemasan botol 180 ml maupun kotak 190 ml.

“Modus operandi mereka adalah menghapus dan mengganti label tanggal kedaluwarsa agar produk terlihat baru. Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi melalui jalur distribusi ilegal,” jelas AKP Aji.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Kepala Balai Besar POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa konsumsi susu kedaluwarsa sangat berbahaya karena berpotensi mengandung bakteri seperti Salmonella Paratyphi yang dapat menyebabkan keracunan hingga kematian.

“Produk kedaluwarsa berisiko tinggi. Masyarakat jangan pernah membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman yang tanggal kedaluwarsanya mencurigakan,” ujar Jeffeta.

Satreskrim Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek label EXP pada setiap produk makanan dan minuman yang dibeli, serta segera melaporkan jika menemukan barang mencurigakan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Penanganan kasus ini ditangani langsung oleh tim dari Satreskrim Polresta Bogor Kota yang dipimpin oleh Kasubnit V Ekonomi Khusus, Markus Jaya Zebua, SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *