BOGORONLINE.com, TANJUNGSARI – Dugaan penganiayaan oleh Ibu tiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak, masuk ranah hukum. Orang tua korban, Nopiyanti melaporkan kematian anaknya, Muhammad Noval Pratama (6) ke Polsek Tanjungsari, Senin (25/8).
Nasib naas bocah mungil pasangan Narma dan Nopiyanti itu meregang nyawa, diduga dianiaya ibu tirinya berinisial Nrs.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat, kondisi korban sangat memprihatinkan. Diperkuat pengakuan warga yang ikut memandikan jenazah. Ada memar bagian belakang kepala, matanya merah dan ada bekas luka di pangkal paha seperti tersiram air panas.
Diduga, korban dianiaya di kediaman ibu tiri, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor sebelum menghembuskan napas terakhir. Karena prihatin, beberapa warga bersedia memberi keterangan demi terkuaknya kekejaman ibu tiri.
Mendengar kematian anaknya yang dianggap janggal, disertai kabar yang beredar di tengah masyarakat, Nopiyanti langsung mengambil sikap. Dirinya mengumpulkan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Mencari informasi ke beberapa sumber. Benar saja, kematian Noval semua mengarah kepada penganiayaan sang ibu tiri.
“Saya melapor ke polisi karena yakin anak saya dianiaya sebelum meninggal. Diajak berdamai, disuruh membuat pernyataan dengan permintaan tidak menuntut, tapi saya menolak. Saya ingin mencari keadilan untuk anak saya,” tegas Nopiyanti di Tanjungsari.
Didampingi advokat dari GPS Law Firm and Partners, Nopiyanti melaporkan kejadian ke Polsek Tanjungsari. Pihak Polsek yang menerima laporan, langsung meminta keterangan pelapor.
“Ada wawancara, pelapor menceritakan kronologi dan informasi yang didapat di lapangan yang bersumber beberapa orang saksi,” terang Angga Dita Erlangga dari GPS Law Firm and Partners.
Lanjut Angga, karena tidak ada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat polsek, disarankan membuat laporan polisi ke Polres Bogor. “Insyaallah, kami akan membuat laporan polisi ke Polres Bogor,” tandasnya. (*)