Ditjen Imigrasi Tindak 196 WNA Pelanggar Izin Tinggal di Jabodetabek

BOGORONLINE.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menindak 196 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), pada 3–5 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi memeriksa total 229 WNA, terdiri dari 203 laki-laki dan 26 perempuan. Dari jumlah itu, sebanyak 196 orang dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian, dengan penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran terbanyak.

“Dari 229 WNA yang terjaring, mayoritas pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan jumlah 99 kasus atau sekitar 43,2 persen,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025).

Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran berupa 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Warga negara Nigeria tercatat sebagai kelompok terbanyak yang melanggar, dengan 82 orang atau sekitar 35,8 persen, disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Berdasarkan data hasil operasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang paling banyak menjaring WNA, yakni 65 orang. Disusul Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 orang.

Operasi Wirawaspada ini menambah daftar penindakan terhadap WNA sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara telah menjaring 312 WNA. Selain pengawasan umum, Ditjen Imigrasi juga menyoroti keberadaan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi sponsor WNA ilegal.

Di wilayah Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 perusahaan PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Sementara itu, pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025 lalu, sebanyak 2.022 WNA diperiksa di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi bertujuan memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh keberadaan WNA yang tidak taat aturan dan membahayakan ketertiban serta kedaulatan negara,” tegas Yuldi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *