Adaequatio Intellectus et Rei

Konsep filsafat klasik “adaequatio intellectus et rei” atau kesesuaian antara pikiran dan kenyataan selama ini menjadi rujukan dalam menjelaskan kebenaran empiris. Namun, perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat konsep tersebut kembali dipersoalkan karena semakin besarnya jurang antara apa yang dipikirkan, apa yang diucapkan, dan apa yang benar-benar terjadi di dunia nyata.

Sebuah riset dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2025 mengungkap bahwa 78 persen generasi Z merasa realitas di media sosial tidak merepresentasikan kehidupan sehari-hari. Fenomena idealisasi citra diri, kompetisi gaya hidup, serta dominasi konten influencer dan tren viral membuat banyak anak muda hidup dalam konstruksi sosial semu. Di sisi lain, kelompok pekerja informal serta buruh pabrik harus berjuang menghadapi tekanan ekonomi dan ketidakpastian hidup yang tinggi.

“Gap antara intellectus (pikiran yang terfilter algoritma) dan rei (realitas lapangan) semakin melebar, memicu krisis kepercayaan dan mental,” ungkap Alma Wiranta.

“Filosofi kesesuaian antara pikiran dan kenyataan itu kini terbalik,” kata Alma Wiranta.

“Masyarakat lebih percaya pada narasi yang dibangun oleh platform, bukan pada fakta empiris. Ini berbahaya karena memicu polarisasi dan kehilangan empati. Ketika pikiran hanya dipenuhi konten yang menyenangkan seperti novel yang dituangkan dalam film drama, kesenjangan dengan realitas sosial akan semakin sulit dijembatani. Dan dalam persidangan kebenaran materiel harus terungkap dipersidangan sebagai narasi faktual yang dapat dibuktikan,” imbuhnya.

Secara empiris, kesenjangan tersebut memunculkan sejumlah dampak serius, antara lain:

  1. Krisis kesehatan mental – Angka bunuh diri remaja meningkat 15 persen sejak 2023 akibat kekecewaan terhadap hidup yang tidak sesuai ekspektasi dari perbandingan tidak realistis.

  2. Disinformasi – Hoaks menjalar cepat karena kecepatan viral lebih dominan dibanding proses verifikasi.

  3. Ketegangan sosial – Konflik dan protes semakin sering dipicu oleh kesalahpahaman berbasis persepsi digital.

“Conclusi dari premis berbeda, sehingga fase yang terus berubah menyebabkan ambiguitas keilmuan,” ungkapnya.

Arsitektur Hukum: Mendesak Hadirnya Regulasi Bijak

Prof. Rina Sari, pakar hukum informasi, mengusulkan adanya aturan yang mewajibkan transparansi algoritma pada platform media sosial.

“Jika pengguna tahu bagaimana konten diseleksi, mereka bisa lebih kritis. Ini upaya mendekatkan intellectus dan rei,” ujarnya.

Upaya untuk mereduksi kesenjangan digital dapat dilakukan melalui kolaborasi tiga unsur:

  • Konsumen media: membatasi waktu penggunaan platform, mengakses sumber berita tepercaya, serta menerapkan digital detox.

  • Pemerintah: memperkuat literasi digital sejak dini, mengawasi konten berbahaya, dan menindak tegas penyebaran hoaks.

  • Influencer: memanfaatkan platform untuk menyebarkan konten edukatif serta menggambarkan realitas secara lebih jujur.

“Kesenjangan antara pikiran dan realitas bukan hanya isu filosofis, tapi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama dalam implementasi regulasi di Indonesia. Apakah kita akan terus hidup dalam fase transisi, atau membangun jembatan kesesuaian antara intellectus dan rei? Melalui regulasi yang dipahami dan dipatuhi semua pihak,” tutup Alma Wiranta dalam audiensi setelah selesai menandatangani BA Pembahasan Raperda Lambang Daerah Kota Bogor, Rabu (19/11/2025).

Referensi: Konsep “adaequatio intellectus et rei” dari filsafat Thomas Aquinas dan diskusi modern mengenai kesenjangan digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *