KKP Minta Proyek Mila Kencana di Stop

BOGORONLINE.com – Banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan revitalisasi Mila Kencana di kawasan GOR Pajajaran, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menjadi sorotan dari Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya. Pihak KKP menilai bahwa banyak dugaan pelanggaran dilakukan oleh kontraktor pelaksana yang saat ini merevitalisasi Mila Kencana.

Ketua KKP Beni Sitepu, menilai dengan adanya temuan-temuan pelanggaran ataupun catatan yang didapatkan saat Sidak Komisi III DPRD Kota Bogor ke lokasi proyek Mila Kencana, telah membuktika bahwa pihak perusahaan kontraktor CV Persada Alam tidak mentaati peraturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

“Harus di stop dulu aktifitas kegiatan pembangunannya, karena disana banyak pelanggaran. Pemkot juga harus memberhentikan dulu dan membatalkan kerja sama dengan kontraktor CV Persada Alam,” tegas Beni.

Ia juga membeberkan bahwa perusahaan CV Persada Alam sebelumnya tercatat terlambat dalam menyelesaikan pembangunan Gedung Indoor B GOR Pajajaran, namun kembali memenangkan tender proyek baru senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bogor. Beni menilai pemberian proyek baru kepada kontraktor dengan rekam jejak buruk menunjukkan lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek daerah.

“Ini bentuk kelalaian serius. Kontraktor yang punya rekam jejak buruk tidak seharusnya kembali diberikan proyek baru, apalagi tanpa penerapan standar keselamatan kerja (K3). Jadi sebenarnya CV Persada Alam layak di Black List,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Beni, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Bogor kemarin, ditemukan bahwa pelaksana proyek abaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Sehingga dari temuan merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi dalam proyek pemerintah.

KPP Bogor Raya menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor selaku penanggung jawab proyek harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja CV Persada Alam, termasuk mempertimbangkan langkah pembatalan kontrak demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik dan keselamatan pekerja.

Selain itu, Beni juga mendorong DPRD Kota Bogor untuk melakukan audit fisik dan administrasi terhadap seluruh proyek yang pernah maupun sedang dikerjakan CV Persada Alam agar tidak terjadi pelanggaran berulang yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.

“Kami tidak akan diam jika kontraktor bermasalah terus diberi ruang bermain di proyek-proyek APBD. Ini soal tanggung jawab publik dan transparansi anggaran,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *