BOGORONLINE.com – Kota Bogor kembali diguncang oleh insiden kekerasan yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol (minol) ilegal.
Baru-baru ini, di sebuah kafe di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, seorang pengunjung cafe mengalami kekerasan brutal yang dilakukan diduga oleh oknum petugas keamanan Cafe Papa Bears.
Korban pemukulan berinisial MH mengalami patah hidung dan trauma berat. Informasi awal yang didapat, pelaku pemukulan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Fenomena memilukan ini menambah panjang daftar persoalan minol ilegal yang beredar di sejumlah kafe kawasan Kota Bogor.
Menurut Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Milzam Bajened, praktik penjualan Minol tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial.
”Sebagai bagian dari masyarakat, jelas kita perlu mempersoalkan maraknya peredaran minol dan dampak serius yang ditimbulkannya,” kata Milzam kepada pers, Rabu (19/11/2025).
”Aksi-aksi kekerasan yang kerap terjadi di cafe-cafe yang menjual Minol, gangguan ketertiban umum, dan risiko kesehatan masyarakat sudah seharusnya diberi atensi serius,” sambung Wakil Ketua DPD KNPI itu.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, termasuk minol, Milzam mulai mempertanyakan komitmen dan efektivitas pengawasan Bea Cukai Kota Bogor.
”Berdasarkan ketentuan hukum, Bea Cukai memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa seluruh peredaran minol telah membayar cukai, dan proses distribusinya berada dalam pengawasan resmi,” ucap Milzam.
”Dan satu lagi, barang ilegal harus dicegah melalui penindakan sistematis di lapangan,” tambahnya.
”Namun kenyataannya, minol ilegal masih beredar dan dijual bebas di berbagai tempat hiburan dan kafe. Hal ini menandakan adanya celah serius dalam pengawasan,” tegasnya.
Milzam juga mengutip sejumlah regulasi yang mengatur dan menegaskan kewenangan Bea Cukai dalam soal peredaran minol ilegal di Kota Bogor.
”UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menegaskan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana,” bebernya.
”Dalam hal ini, Bea Cukai sudah sewajibnya melakukan pengawasan, penindakan, dan pemeriksaan terhadap peredaran barang-barang beresiko yang tidak berpita cukai itu,” jelas Milzam.
Dengan basis regulasi yang telah dipaparkannya, Milzam menyebut maraknya peredaran minol di Kota Bogor mengindikasikan lemahnya pengawasan Bea Cukai.
”Jelas kasus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Kota Bogor. Dan kita tidak bisa sertamerta mengkambinghitamkan pelaku usaha,” katanya.
Di akhir sesi wawancaranya, Milzam Bajenet meminta Bea Cukai Kota Bogor untuk segera bertindak sesuai perintah undang-undang.
”Mulai sekarang jalankan saja apa yang telah diperintahkan undang-undang. Bila masih abai dalam melakukan pengawasan dan penindakan, tentu tidak bisa kita sebut lagi sebagai pelanggaran administratif semata,” ucapnya.
”Mereka bisa kita duga turut serta memberikan ruang bagi tumbuh kembangnya potensi kekerasan dan kriminalitas, seperti halnya insiden kekerasan yang terjadi di sejumlah cafe yang terjadi baru-baru ini,” pungkasnya.
Pengawasan Bea Cukai Terkait Peredaran Miras di Kota Bogor Dikritisi





