BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang remaja tergeletak akibat tawuran. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat melalui operasi gabungan yang digelar pada Senin (10/11/2025).
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, di Aula Mapolresta Bogor Kota, diungkapkan fakta-fakta di balik peristiwa tawuran yang terjadi di kawasan Tanah Sereal, tepatnya di Komplek Dharmais, Kelurahan Kencana.
Menurut Kompol Aji, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan WA Lapor Bapak Kapolresta. Laporan tersebut berisi video viral yang menampilkan proses evakuasi korban tawuran ke salah satu rumah sakit di Kota Bogor.
“Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota segera menindaklanjuti dengan laporan penyelidikan dan operasi gabungan bersama Polsek Tanah Sereal dan jajaran Intelijen,” ujar Kompol Aji, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, tawuran tersebut diketahui tidak terjadi secara spontan. Bentrokan telah direncanakan sebelumnya melalui percakapan di media sosial Instagram. Dua kelompok remaja, yakni kelompok KKG yang diwakili oleh F, Y, B, dan M, serta kelompok SJ (Selatan Junior) yang diwakili oleh A, S, Y, B, dan M, sepakat untuk bertemu dan berduel dengan membawa senjata tajam. Awalnya, kesepakatan pertemuan hanya untuk tiga lawan tiga, namun di lapangan berkembang menjadi lebih banyak peserta.
Pertikaian akhirnya berujung bentrok dan menyebabkan satu remaja mengalami luka berat hingga tergeletak di lokasi. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit.
“Untuk saat ini, korban yang sempat viral itu masih dalam perawatan intensif. Kondisinya masih kritis karena pada saat kejadian langsung dilakukan tindakan operasi,” tegas Kompol Aji.
Dari hasil operasi gabungan, polisi berhasil mengamankan 10 pelaku. Tiga di antaranya merupakan pelaku dewasa berusia 18, 21, dan 23 tahun, masing-masing berinisial A, Y, dan S. Sementara tujuh pelaku lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA/SMK di wilayah Kota serta Kabupaten Bogor.
Kompol Aji menambahkan, dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan korban sekaligus sebagai pelaku karena kedua belah pihak saling melakukan serangan. Polisi menerapkan Pasal 358 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pertikaian yang mengakibatkan luka.
Di akhir keterangannya, Kompol Aji Riznaldi memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan dan peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Anak-anak yang masih sekolah agar tidak perlu keluyuran dan segera pulang, khususnya di bawah pukul 10 malam,” ucapnya.
Polresta Bogor Kota memastikan akan terus melakukan patroli malam, razia, dan penyisiran di wilayah rawan untuk mencegah terulangnya tawuran dan tindak kriminalitas serupa di Kota Bogor.





