Sorotan K3 di Proyek Kota Bogor Menguat, Komisi III Desak Sanksi Denda Harian bagi Kontraktor

BOGORONLINE.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie menegaskan bahwa pihaknya meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah proyek pembangunan yang dinilai tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek yang dimaksud antara lain revitalisasi Mila Kencana, GOR Indoor B, Indoor A, serta pembangunan trotoar di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tirto Adhi.

“Kami sangat kecewa. DPRD membahas anggaran sampai pagi, dan ninggalin keluarga agar masyarakat Kota Bogor dapat menikmati infrastruktur yang baik. Tapi justru kontraktor seperti main-main, nggak mengedepankan safety,” ujar Benninu kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Berdasarkan situasi tersebut, ia menyampaikan bahwa Komisi III tidak hanya menuntut audit terhadap seluruh proyek, tetapi juga mendorong Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Bogor untuk turun tangan karena persoalan ini menyangkut keselamatan publik.

“Tenaga ahli K3 nggak ada di lapangan. Pekerja tak pakai perlengkapan K3. Padahal, belum lama ini ada kejadian pekerja meninggal akibat tertimpa longsoran di proyek SDN Gang Aut,” kata dia.

Benn menilai dinas teknis berkewajiban bertanggung jawab atas temuan Komisi III saat inspeksi mendadak (sidak). Ia juga meminta Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur.

Ke depan, sambung Benn, sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai harus dilakukan pengecekan HSE induksi sebagai bentuk arahan dan penegakan standar K3 oleh instansi berwenang.

“Jadi dari HSE induksi akan terlihat mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak,” tegas politisi NasDem itu.

Ia juga menekankan perlunya memasukkan ketentuan denda harian dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) apabila pekerja tidak mematuhi standar K3 dalam pelaksanaan proyek.

“Kalau mengerjakan proyek di BUMN tidak pakai K3 didenda 50 USD per hari. Kalau BUMN menerapkan artinya ada aturan yang kuat, mestinya itu diadopsi Pemkot Bogor,” tegas dia.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek revitalisasi Mila Kencana, Sultodi Mahbub menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan instruksi kepada kontraktor terkait penerapan K3 di lapangan.

“Kita sudah ingatkan sekarang kembali ke kontraktor dan pekerja. Kadang pas ada kami dipakai perlengkapan K3. Kalau kami nggak ada dilepas. Nanti kami akan ingatkan lagi,” ucapnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemberian sanksi kepada kontraktor, Sultodi hanya menyebut bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Ya, kita akan evaluasi. Sanksi paling kami beri kepada pekerja,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *