Pemkot Bogor Tegaskan Batas Usia Angkot Maksimal 20 Tahun

BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan Angkutan Perkotaan, khususnya terkait batas usia teknis kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat memimpin Apel Pagi di lingkungan Pemkot Bogor yang digelar di Plaza Balai Kota, Senin (19/1/2026).

Dalam arahannya, Dedie meminta seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaan program pembangunan tahun 2026, terutama kegiatan yang telah siap dilelang.

“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujar Dedie.

Terkait kebijakan transportasi, Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara konsisten. Salah satu poin utama dalam perda tersebut adalah pembatasan usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.

Menurutnya, perda itu telah melalui proses panjang selama tiga hingga empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan rancangan peraturan daerah.

“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, sehingga tidak mungkin memfasilitasi angkutan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.

Dedie menjelaskan, setelah implementasi perda berjalan konsisten, Pemkot Bogor akan melanjutkan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan.

“Setelah Perda Nomor 8 Tahun 2023 dilaksanakan secara tuntas, langkah berikutnya adalah rerouting dan konversi. Bagi KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan aparat penegak hukum untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan tertib di lapangan serta tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, Dedie mengajak masyarakat Kota Bogor untuk mendukung penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan modern.

“Saya mengimbau masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi dipenuhi angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan modernisasi kota,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *