bogorOnline.com – KLAPANUNGAL | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Klapanunggal memutuskan menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Penutupan dilakukan menyusul laporan aktivitas pesta minuman keras dan dugaan praktik asusila, serta sebagai bagian dari penegakan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan 2026.
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Klapanunggal, Atma Yasa, menegaskan bahwa seluruh THM di wilayah Desa Bojong wajib menghentikan operasionalnya selama Ramadhan. Ia memastikan tindakan tegas akan diambil apabila masih ada pengelola yang nekat beroperasi.
“Jadi sekarang keputusannya untuk semua THM di Desa Bojong kita stop,” ujar Atma Yasa saat ditemui di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kamis (29/1/2026).
Atma Yasa menambahkan, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas pihak demi menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Bojong, Hasanudin, menyatakan telah menerima informasi penutupan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Kita tunggu saja instruksi Pak Kades,” kata Hasanudin saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/1/2026).

Sekretaris Camat Klapanunggal, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya telah mendapat surat teguran dari pemerintah desa, namun sejumlah THM tetap beroperasi. Ia menegaskan, pihak desa diminta segera menyampaikan laporan tertulis ke kecamatan sebagai dasar langkah lanjutan.
“Jika tidak diindahkan juga oleh para pengelola THM yang berjumlah delapan itu, kami serahkan ke Satpol PP Pemkab Bogor untuk ditindak,” ujar Iwan saat dihubungi, Senin (26/1/2026).
Keluhan juga datang dari warga sekitar. Seorang warga bernama Samin mengaku resah dengan aktivitas THM yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketenangan lingkungan.
“Sering dijadikan tempat pesta miras dan esek-esek. Demi menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan, kami minta lokasi itu ditutup,” tegas Samin saat ditemui, Senin (19/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi warga dengan melayangkan surat peringatan kepada delapan pengelola THM di wilayahnya.
“Kalau masih juga bandel, kita akan mengambil tindakan tegas,” ujar Ade Nurdiana.
Penutupan THM ini diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif, aman, dan tertib bagi masyarakat Desa Bojong selama Ramadhan. (rul)





