PPATK Endus Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 T, GMKI Wilayah III: Ancaman Serius Bagi Pendapatan Negara

bogorOnline.com-SUKAJAYA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan mengenai dugaan aliran dana terkait aktivitas tambang emas ilegal di Indonesia yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 992 triliun.

Temuan tersebut berkaitan dengan Aksi Penambangan dan Distribusi Emas Ilegal yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa dan Pulau  lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju Pasar Luar Negeri.
Temuan ini memicu reaksi keras dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah III yang meliputi Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

*​Kebocoran Pendapatan Negara dan Daerah dalam Skala Masif*

Indonesia tengah menghadapi darurat kebocoran pendapatan negara di sektor pertambangan. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian masif tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga menciptakan lubang hitam ekonomi yang menyedot potensi pendapatan negara dalam skala yang sangat mengkhawatirkan.

​Koordinator Wilayah III GMKI Riduan S Purba menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti nyata Gurita Mafia Tambang Emas Ilegal, Potret nyata lemahnya pengawasan terhadap sumber daya alam (SDA) Indonesia. Aliran dana hampir seribu triliun rupiah tersebut dinilai menguap tanpa memberikan kontribusi bagi kas negara maupun kesejahteraan rakyat di sekitar area tambang. Termasuk keberadaan Ratusan titik Penambangan Emas Tanpa Ijin yang tersebar disejumlah Wilayah di Kabupaten Bogor seperti Cigudeg, Nanggung, Pamijahan hanya memperkaya Pemodal dan Pemilik Modal sebaliknya merugikan pendapatan daerah Kabupaten Bogor. Buruh tambang menjadi Bahan Bakar untuk Mesin keserakahan Para Pemodal dan Pemilik tambang yang tidak pernah puas.

​”Angka Rp 992 triliun ini adalah ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi dan pendapatan negara. Bayangkan berapa banyak infrastruktur, layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan yang bisa dibangun jika dana sebesar itu masuk secara resmi melalui mekanisme pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Riduan

*Dampak Kerusakan Lingkungan dan Sosial*

​Selain kerugian finansial, GMKI Wilayah III juga menyoroti dampak ekologi yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang emas ilegal (Illegal Mining). Tanpa adanya izin resmi, para pelaku cenderung mengabaikan standar keselamatan kerja dan pengelolaan limbah. Penggunaan zat kimia berbahaya yang merusak ekosistem sungai, Pembukaan lahan secara liar yang memicu bencana banjir dan longsor.

Penjarahan Hutan yang dilakukan oleh Pemilik Tambang bukan hanya sekedar isu lingkungan, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat disekitar area tambang. Hutan di jarah, alam diluluhlantakkan akan menjadi Krissis Ekologi Janga Panjang.

“Hutan akan kehilangan fungsinya sebagai spons, menjadi pemantul bukan lagi penyerap,” katanya.

Masih ia mengatakan, sama halnya di Kabupaten Bogor, kerusakan lingkungan dikabupaten Bogor Akibat Tambang Emas Ilegal kian menghawatirkan.  Maraknya Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor menjadi Fragmen-Fragmen tajam yang memantulkan satu kenyataan Pahit, kehancuran ekologis kian nyata. Ini adalah manifestasi nyata dari kegagalan tata kelola lingkungan dan dosa ekologis imbas dari keserakahan para pemilik tambang emas Ilegal.

“Hukum seolah kehilangan taringnya dibawah bayang-bayang gunung emas, hukum bak kertas usang dan seringkali kalah telak oleh negoisasi dibawah meja. Penindakan yang dilakukan oleh APH hanya menyasar buruh tambang namun tidak menyentuh para pemodal. Sangat sulit dipercaya aktivitas tambang ilegal yang melibatkan ratusan orang dapat luput dari pantauan aparat,” ungkap Riduan.

Dengan begitu GMKI Wilayah III menyatakan:

*​Desakan Aksi Nyata Pemerintah*
​Menanggapi temuan PPATK ini, GMKI Wilayah III menyatakan sikap.

1. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada tahap pendeteksian aliran dana, tetapi juga melakukan tindakan konkret.​Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, penindakan  tegas aktor intelektual dan “bekingan” di balik tambang emas ilegal.

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghentikan Kabupaten Bogor dari Bancakan Gurandil. Tindak tegas semua Pemodal, Pemilik Tambang dikabupaten Bogor Khususnya Cigudeg, Nanggung, Pamijahan.

3. Transparansi Perizinan: Memperketat pengawasan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan membenahi tata kelola pertambangan nasional. Perketat pengawasan distribusi hasil tambang agar emas ilegal tidak masuk ke pasar legal dengan mudah.

4. Optimalisasi Satgas: Mendorong Satgas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk segera menelusuri muara akhir dari aliran dana Rp 992 triliun tersebut.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *