Pemkab Bogor Luncurkan Buku Panduan Pencegahan TPPO Inklusif Disabilitas Versi Digital

Bogor Raya8 views

Cibinong, BOGORONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk memastikan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Inklusif Disabilitas, yang telah diluncurkan pada 28 Juli 2026.

Buku panduan ini disusun melalui kolaborasi pemerintah, kementerian/lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta organisasi penyandang disabilitas dan kini tersedia dalam format digital agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Farid Ma’rup, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI beserta seluruh pihak yang telah mengawal proses penyusunan buku panduan tersebut.

Menurutnya, peluncuran buku ini memiliki makna penting bagi Kabupaten Bogor karena daerah tersebut menjadi bagian dari proses awal penyusunan panduan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami menyampaikan apresiasi kepada Kemenko PMK bersama seluruh kementerian, lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh pihak yang telah mengawal penyusunan buku panduan ini,” ujar Kepala Dinsos Kabupaten Bogor.

Ia menjelaskan, proses penyusunan buku panduan tersebut berawal dari pembentukan Konsorsium Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas di Kabupaten Bogor pada 2024. Kolaborasi berbagai pihak tersebut kemudian berkembang menjadi fondasi dalam penyusunan panduan yang diluncurkan pada 28 Juli 2026.

“Pengalaman ini semakin meyakinkan kami bahwa kebijakan yang baik lahir dari kolaborasi, pengalaman di lapangan, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Menurutnya, TPPO merupakan tantangan nyata yang harus terus diantisipasi, terlebih Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa, terdiri atas 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan.

Rentang kendali wilayah, mobilitas penduduk yang tinggi, serta perkembangan teknologi menjadi faktor yang perlu diantisipasi dalam upaya pencegahan TPPO.

“Pencegahan harus dimulai dari desa, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Pemerintah juga tidak mungkin bekerja sendiri. Perlindungan masyarakat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa,” katanya.

Komitmen Pemkab Bogor dalam pencegahan dan penanganan TPPO sebelumnya telah dituangkan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, penanganan hingga rehabilitasi korban di daerah.

Namun demikian, perkembangan modus kejahatan, meningkatnya mobilitas masyarakat, serta pesatnya perkembangan teknologi informasi membuat kapasitas pemerintah daerah perlu terus beradaptasi.

Karena itu, kehadiran Buku Panduan TPPO Inklusif Disabilitas berbasis digital dinilai menjadi penguatan penting dalam implementasi kebijakan di daerah.

“Buku ini melengkapi implementasi regulasi yang telah kami miliki sekaligus memperkaya perspektif pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau seluruh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan bahwa TPPO merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang merampas harkat, martabat, dan masa depan korban.

Karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya harus dilakukan secara inklusif agar seluruh korban memperoleh perlindungan yang setara tanpa diskriminasi.

“Kehadiran panduan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mampu menjangkau seluruh masyarakat dan korban tanpa terkecuali, termasuk mereka yang menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” ujar Woro Srihastuti.

Kemudian, Ketua Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA), Suarni Daeng Caya, mengatakan buku panduan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO secara inklusif.

“Semoga panduan ini dapat menjadi referensi bersama bagi pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari TPPO,” ujarnya.

Buku panduan tersebut disusun melalui kolaborasi dan fasilitasi Pemkab Bogor sejak tahap awal, dengan dukungan program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) bersama Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA).

Untuk memperluas akses dan pemahaman masyarakat, Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas tersedia dalam format digital yang dapat diakses melalui, Buku Digital Panduan PP-TPPO Inklusif Disabilitas, https://bit.ly/TPPO-Disabilitas

Selain buku digital, masyarakat juga dapat mengakses Video Animasi Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas (PP-TPPOID) sebagai media edukasi dan sosialisasi yang lebih mudah dipahami.

Video Animasi Buku Panduan PP-TPPOID, Akses Video Animasi PP-TPPOID Kehadiran buku dengan link, https://drive.google.com/drive/folders/13G2Pe9mSrUIajC3Ic3EU5TIDLf5nhhJl)

Buku anduan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perangkat daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, serta masyarakat dalam memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO yang inklusif.

Pemkab Bogor juga berharap semangat kolaborasi yang tumbuh dalam proses penyusunan panduan tersebut dapat terus berkembang menjadi gerakan bersama di berbagai daerah di Indonesia, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman TPPO semakin efektif, adaptif, dan inklusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *