KPU Kabupaten Bogor Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Desa Tugu Selatan

BogorOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa, 3 Desember 2024. Kegiatan ini digelar di Wisma Kementerian Komunikasi dan Informatika, mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

PSU digelar sebagai respons atas laporan dugaan ketidaksinkronan dalam Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) yang sebelumnya terjadi di lokasi tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu, menjelaskan bahwa PSU dilaksanakan berdasarkan usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisarua, yang disertai rekomendasi dari Pengawas Pemilu Kecamatan.

“Kami menerima surat usulan PSU dari PPK yang meminta rekomendasi agar PSU dapat dilakukan di TPS 09. Setelah melalui kajian, akhirnya PSU dilaksanakan,” ujar Ricky.

Ricky menambahkan, pelaksanaan PSU ini disebabkan adanya kriteria dan unsur yang relevan terkait peristiwa sebelumnya, sehingga pemungutan suara ulang menjadi solusi terbaik.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor, Adi Saputro, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 09.

“Jika memang ada unsur pidana dalam penyelenggaraan Pemilu, itu adalah kewenangan Bawaslu dan kejaksaan. Kami hanya bertugas melakukan konfirmasi,” jelasnya.

Ketua PPK Cisarua, Yulih Prawira Sumantri, menyampaikan bahwa pihaknya berperan mendukung Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyelenggarakan PSU.

“Antusiasme warga sangat tinggi. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, khususnya di Desa Tugu Selatan,” harap Yulih.

PSU ini diajukan oleh tim pendukung pasangan calon nomor urut 02, Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman, setelah ditemukan dugaan kecurangan saat penghitungan suara di TPS 09. Menurut laporan, suara yang seharusnya diterima paslon 02 tidak tercatat, sementara seluruh suara di TPS tersebut tercatat untuk paslon nomor urut 01, Rudy Susmanto – Ade Ruhandi.

Melalui Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 4234 Tahun 2024, PSU akhirnya disetujui untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu.

Dengan adanya PSU ini, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil pemungutan suara dengan lapang dada dan memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan adil dan transparan.
(Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *