Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Dorong Kolaborasi untuk Indonesia Bersih

BOGORONLINE.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024). Acara ini dihadiri sekitar 800 peserta, termasuk 20 gubernur, 264 bupati/wali kota, dan kepala dinas lingkungan hidup dari seluruh Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Rakornas bertujuan menyelaraskan visi dan pelaksanaan pengelolaan sampah antara pemerintah pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita ingin berkolaborasi melalui aksi nyata untuk menuntaskan pengelolaan sampah di tahun 2025-2026. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi kita semua untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah masing-masing,” ujar Hanif.

Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah memerlukan aksi nyata, bukan sekadar deklarasi komitmen. “Sudah 19 tahun kita berbicara soal komitmen. Kini saatnya kita melangkah bersama dengan rencana aksi kolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia pada 2025-2026,” tegasnya.

Hanif mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah menjadi isu global dan lokal yang kompleks. Data tahun 2024 menunjukkan 38 persen sampah dunia masih tidak terkelola dengan baik, berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan.

“Setiap orang menghasilkan rata-rata 1 kilogram sampah per hari, menambah beban timbunan sampah harian. Jika tidak terkelola, sampah mencemari udara, air, dan tanah serta meningkatkan gas rumah kaca, termasuk metana yang daya rusaknya 28 kali lebih besar dari karbon dioksida,” jelasnya.

Hanif menegaskan pentingnya upaya pengurangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pemerintah pusat dan daerah didorong menggalakkan budaya pilah, pilih, dan guna ulang sampah.

“Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk memastikan Indonesia mampu menyelesaikan permasalahan sampah ini dalam dua tahun ke depan,” tutupnya.

Harapan dan Evaluasi Daerah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Provinsi Bali, I Wayan Puja, menyebut Rakornas ini sebagai momen evaluasi pengelolaan sampah nasional.

“Harapannya, hambatan operasional yang kami hadapi di daerah dapat segera diselesaikan, tidak hanya didiskusikan tanpa tindak lanjut,” tegas I Wayan Puja.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam pengelolaan sampah, mengingat toleransi terhadap pelanggaran menjadi penghambat utama.

Strategi pengelolaan sampah di Badung berfokus pada pemilahan di sumber seperti rumah tangga.

“Sampah organik yang mencapai 65-70 persen dari total sampah bisa dijadikan kompos, sementara sampah non-organik dapat dijual. Jika diterapkan dengan baik, sampah residu yang harus ditangani akan jauh berkurang,” paparnya.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat agar lebih bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan.

“Perilaku warga dan tanggung jawab pemerintah harus berjalan seimbang agar pengelolaan sampah efektif,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *