Cibinong-bogoronline.com- Banyaknya pengendara roda empat yang kerap parkir di jalur lambat jalan raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, kerap dikeluhkan pengguna jalan lainnya terutama pengendara roda dua.
Ironisnya, petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) selalu mengarahkan untuk menggunakan jalur lambat. Menanggapi hal ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akan bertindak tegas terhadap pengendara yang parkir di sembarangan di jalur komplek pemerintahan Kabupaten Bogor.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Silfia Sukma Rosa Tanjung ketika ditemui menuturkan, jika jalan raya Tegar Beriman merupakan prioritas pihaknya dalam menerapkan kawasan tertib lalu lintas (KTL).
“Jalan Tegar Beriman itu kan jalan KTL, namun masih banyak pengendara yang kerap melanggar lalu lintas. Kami akan berkoordinasi dengan DLLAJ Kabupaten Bogor untuk menertibkan kendaran yang kerap parkir di jalur lambat. Kami akan tindak pengendara yang parkir di tepi jalan,” tutur AKP Silfia, Kamis (22/09).
Ada beberapa titik di jalan Tegar Beriman yang kerap jadi sorotan, seperti halnya didepan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mapolres Bogor, BPMPTSP, Bank Jabar, terlebih didepan Cibinong City Mall (CCM) pada saat akhir pekan.
Ia menegaskan, sepanjang jalur lambat jalan tersebut tidak dibenarkan untuk jadi lahan parkir terkecuali ada kegiatan yang insidentil tertentu yang dihelat oleh instansi pemerintahan. “Boleh dilakukan parkir di badan jalan kalau memang lagi ada kegiatan seperti Haji dan PON sekarang ini, selain itu tidak dibolehkan parkir disepanjang jalur lambat Jalan Tegar Beriman,” tegasnya.
Ia menerangkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait, untuk memasang rambu di sepanjang jalan menuju pusat perkatoran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor itu.
“Kami sudah koordinasi dengan DLLAJ Kabupaten Bogor untuk memasang rambu larangan parkir dan penunjuk arah untuk roda dua melintas di jalur lambat. Jika rambu-rambu itu belum terpasang, kami juga belum bisa melakukan penindakan, karena Polisi itu bertindak dengan hukum yang telah ditetapkan,” terangnya.
Ia memaparkan, pembersihan kendaraan yang parkir di jalur lambat dilakukan untuk membuat pengendara nyaman dan tidak terjadi kemacetan. Bersih parkir di jalur lambat itu bisa terwujud, jika semua berperan. “Bersih parkir di jalur lambat ini tidak bisa jika dilakukan hanya oleh Kepolisian saja tapi DLLAJ serta kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan juga harus ada,” tukasnya. (di)





