Pejabat Eselon II : Terserah Bupati Aja

Pejabat Eselon II : Terserah Bupati

Cibinong, bogoronline.com-

Sejumlah pejabat eselon II mengaku pasrah, bila dalam kocok ulang melalui uji kompetesi, tak terpilih menjadi kepala dinas atau badan hasil perubahan SOTK. Para pejabat tersebut pun menyerahkan semua keputusan kepada Bupati Nurhayanti, selaku pemilik hak prerogatif.

“Kita mah kan hanya sebatas bawahan, jadi akan ikuti saja semua kebijakan yang dikeluarkan pimpinan,termasuk ketika tak lagi dipercaya mempin dinas atau badan,” kata seorang pejabat yang tak disebut namanya, Kamis (29/09).

Meski demikian, para pejabat berharap uji kompetensi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini hasilnya dipakai untuk menentukan siapa pejabat yang berhak lolos, untuk menjadi seorang kepala dinas atau badan.

“Uji kompetensi, sebagaimana diinginkan Bupati itu kan, agar dalam pengisian jabatan kepala dinas atau badan berlangsung fair, apalagi Bupati ingin, dalam pengisian jabatan kepala dinas atau badan tak ada pejabat yang merasa tersakiti,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo, berharap uji kompetensi yang akan dilaksanakan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), menghasilkan pejabat yang berkualitas untuk memimpin dinas atau badan.

“Mudah-mudahan sih, uji kompetensi itu tak sekedar melaksanakan perintah aturan perundang-undangan saja, tapi benar-benar untuk mencari pimpinan yang kapabel dan miliki integritas,tak hanya dari sisi keilmuan saja, tapi memiliki jiwa inovasi dan kreatif, sebab Kabupaten Bogor ini banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, kata Kukuh, yakni tingginya angka pengangguran dan rakyat miskin. “Dua masalah pelik ini sebisa mungkin angka ditekan, kalau ingin Bogor disebut kabupaten termaju di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Bupati Nurhayanti mengatakan, pejabat yang tak terpilih menjadi kepala dinas atau badan, saat uji kompetensi kemungkinan akan ditempatkan sebagai pejabat fungsional, sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri dalam negeri. (zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *