BOGORONLINE.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menggelar konferensi pers terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang petugas pemeliharaan meninggal dunia saat melakukan pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (eks-SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Sabtu (27/6/2026).
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja. Korban berinisial N meninggal dunia setelah diduga tersengat listrik saat proses pencabutan tiang beton setinggi sekitar tujuh meter yang berada di bawah jaringan listrik aktif.
“Pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB, terjadi musibah kecelakaan kerja. Satu orang anggota kami atas nama Nanang meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya, Umar, sempat menjalani perawatan di RS PMI Bogor dan kini kondisinya sudah membaik,” ungkap Esti dalam konferensi pers di Kantor PUPR Kota Bogor, Senin (29/6/2026).
Menurut Esti, saat kejadian petugas tengah melakukan penertiban dan pembongkaran material eks-SPKL. Ketika tiang diangkat, bagian atas tiang diduga menyentuh kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN yang berada di atas lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, dua petugas yang sedang memegang tiang mengalami sengatan listrik. Nanang sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RS PMI Bogor, namun nyawanya tidak tertolong.
Dinas PUPR Kota Bogor memastikan seluruh proses penanganan korban, pemakaman, serta pemenuhan hak keluarga telah dikoordinasikan bersama pihak terkait.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian A. Senoaji, menyampaikan bahwa ahli waris almarhum Nanang akan menerima manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dengan total sekitar Rp238 juta.
Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp216 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala sebesar Rp12 juta. Selain itu, anak almarhum juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total mencapai Rp78 juta.
“Total manfaat yang akan diterima keluarga berkisar Rp316 juta. Untuk korban selamat, seluruh biaya perawatan medis Pak Umar juga ditanggung penuh sesuai ketentuan,” kata Dian.
Dari pihak PLN, Manager PLN ULP Bogor Timur, Setiadi, menyampaikan belasungkawa sekaligus mengingatkan pentingnya koordinasi sebelum melakukan pekerjaan di sekitar jaringan listrik.
PLN menyebut tidak menerima pemberitahuan awal terkait kegiatan pembongkaran tersebut. Setiadi mengimbau seluruh pihak yang akan melakukan pekerjaan di bawah jaringan listrik agar berkoordinasi terlebih dahulu.
“Kami siap memberikan pendampingan dan pengawasan apabila ada pekerjaan di bawah jaringan listrik PLN, tanpa biaya. Koordinasi dapat dilakukan sebelum pekerjaan dimulai untuk memastikan keselamatan,” ujarnya.
PLN juga memastikan sistem pengaman jaringan bekerja dengan memutus aliran listrik sesaat setelah terjadi gangguan, sehingga dampak kejadian tidak meluas.
Pemerintah Kota Bogor bersama PLN dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat edukasi keselamatan kerja, khususnya bagi petugas lapangan yang melakukan aktivitas di sekitar jaringan listrik.





