bogorOnline.com
Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, dengan adanya Undang-Undang (UU) perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 serta dilantiknya Badan Penyelesaian Sengketan Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor ini.
“Maka para pembili harus berfikir jeli dan teliti kepada para pelaku usaha,” katanya di gedung serbaguna 1 Pemda Cibinong Senin (3/10/16).
Nurhayanti menambahkan, UU perlindungan konsumen itu lahir sebagai hak konsumen, namun konsumen pun harus bisa tegas. Ketika menemukan bahan yang dianggap berbahaya seperti penggunan pemanis buatan dan warna.
“Sehingga perlu diteliti dan diperhatikan oleh konsumen secara pasti,” katanya.(rul)





