bogorOnline.com-KLAPANUNGGAL
Sempat terhinakan oleh oknum aparat se orang penjual es gabus, Sudrajat (50) warga Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa hari lalu Dinas Sosial (Dinsos) bergerak.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bogor Farid Maruf mengatakan, pihaknya langsung ke rumah warga tersebut melakukan
asesmen dari segi sosial proses sistematis pengumpulan dan analisis informasi mengenai kondisi, kebutuhan, fungsi sosial, serta jaringan lingkungan individu dan keluarga. Setelah itu masih ia mengatakan, sebagai bentuk empati Pemkab Bogor memberikan bantuan logistik beserta makanan, termasuk bantuan dari Bupati Bogor.
“Ternyata keluarga pedagang es gabus itu belum memiliki (BPJS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kemudian langsung memproses kepesertaan jaminan kesehatan tersebut, sebagai bagian dari perlindungan sosial dasar,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com usai giat Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) di
Wilayah Kecamatan Klapanunggal Senin (02/02/26).
Sebelumnya, Ketua GMPRI Kabupaten Bogor Yogi Ariananda mengatakan, aksi oknum tersebut sebagai tindakan main hakim sendiri yang brutal dan jauh dari prosedur hukum yang semestinya.
“Tindakan dua oknum itu jelas melampaui kewenangan dan tidak mencerminkan perlindungan terhadap rakyat. Korban mengalami kerugian secara psikologis, moral, dan materiil. Dalam viralnya video yang menunjukkan Sudrajat dijadikan bulan-bulanan,” lantang Gie sapaan akrabnya dalam pernyataan resminya kepada bogorOnline.com Selasa (27/1/26).
Masi Gie mengatakan, dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang anggota Babinsa meremas paksa es dagangan Sudrajat hingga cairannya tumpah, lalu menyuapkan sisa es yang diduga spons ke mulut pedagang tersebut. Sudrajat sendiri, saat ditemui di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor mengaku mengalami perlakuan kasar. Ia ditonjok dan dibanting mengungkapkan trauma yang membuatnya takut kembali berjualan.
Dengan begitu masih Gie mengatakan, menekankan bahwa penanganan suatu dugaan pelanggaran, dalam hal ini laporan masyarakat tentang es berbahan spons, harus mengedepankan prosedur hukum yang benar dan menghormati hak asasi manusia.
Ia menilai aksi oknum aparat justru telah menjadi pelanggaran itu sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan dengan prosedur yang benar, bukan dengan kekerasan dan penghakiman di jalanan. Ini bukan contoh yang baik dari penegak hukum. Lebih lanjut, GMPRI Bogor mendesak pimpinan tertinggi institusi keamanan untuk tidak hanya berhenti pada permintaan maaf, tetapi juga mengambil langkah hukum yang tegas dan proporsional terhadap oknum yang terlibat.
“Kami mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas kedua oknum tersebut. Tindakan represif dan di luar prosedur seperti ini tidak boleh dibiarkan, apalagi korbannya adalah rakyat kecil yang justru harus dilindungi oleh negara,” tutupnya.(rul)





