BogorOnline.com — Puluhan petani penggarap asal Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berkumpul di Demang Funpark, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Minggu, 3 Mei 2026. Mereka yang bernaung dalam Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor ini berkumpul, berdiskusi, dan bersepakat untuk kompak mempertahankan lahan garapan mereka di lereng Gunung Salak.
Kesepakatan mereka dipicu isu permohonan baru Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang memicu keresahan di kalangan para petani penggarap.
Dalam kegiatan tersebut, para petani mendapatkan edukasi pertanahan dari Direktur Eksekutif Agraria Institut, Dede Firman. Antara lain tentang asal usul objek tanah, legalitas objek tanah, subjek tanah, hingga riwayat tanah Eigendom Verponding afdeling Loji dan Pasir Pogor eks PTP XI hingga berpindah status kepemilikan kepada pihak swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Penasehat HPPMI, Indra Surkana, juga berkesempatan berbagi pengalaman tentang perjuangannya mempertahankan lahan garapan melawan SHGB No 6 PT BSS hingga ke meja hijau.
“Saya pernah dilaporkan menyerobot, dikriminalisasi, hingga menang secara hukum di Pengadilan Tinggi Bandung. Sekarang menunggu kasasi. Saya berharap ini menjadi yurisprudensi bagi para petani/penggarap.
Petani penggarap harus berani mengajukan gugatan hukum,” ungkapnya.
Di penghujung acara, para petani penggarap di bawah komando HPPMI bersepakat membahas sejumlah langkah yang bakal dilakukan. Antara lain membahas kepastian hak petani penggarap dengan memperkuat legalitas kepemilikan tanah garapan, melayangkan keberatan dan penolakan surat keterangan dan atau rekomendasi dari beberapa Kepala Desa terhadap PT BSS, melayangkan surat keberatan terhadap BPN, termasuk langkah-langkah aksi dan advokasi.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan memperjuangkan para petani penggarap untuk mendapatkan haknya.
“Para petani ini sejak berpuluh-puluh tahun menggarap lahannya. Sedangkan pihak perusahaan sejak mendapatkan SHGB tahun 1997 sekalipun tak pernah melakukan aktivitas atau melakukan pembangunan alias menelantarkan tanahnya hingga berakhirnya SHGB tahun 2017. Ini jelas bertentangan dengan banyak peraturan dan undang-undang,” jelasnya.
(Acep Mulyana)





