bogorOnline.com-Cibinong
Dinas Kepedudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Bogor, larang Pegawai lakukan pungutan liar alisas Pungli.
Kadisdukcapil Pemkab Bogor Otje Subagja mengatakan, pihaknya amat melarang keres bagi seluruh Pegawainya melakukan pungli dalam bidang pelayanan baik dalam Pencetakan KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan pengurusan Akta Kelahiran.
“Tidak boleh sedikipun ada pungli di pelayanan tersebut,” kata Otje saat ditemui bogorOnline.com di kantornya.
Terpisah Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Pemkab Bogor Dadan Dharmatin menambahkan, untuk mencegah praktek pungli itu tidak dapat dilakukan secara sepihak tapi butuh kerja sama masyarakat dalam proses pengurusan berkas kependudukan. Salah satu caranya adalah bila ingin mengurus kependudukan sebaiknya warga jangan melalui orang lain langsung saja.
“Turuti proses yang semestinya dan jangan berharap instan” tambahnya.(rul)





